Libatkan 5 Perusahaan, Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi 'Raja Nikel' AK

Chandra Dwi Pranata, CNBC Indonesia
Jumat, 06/11/2026 16:13 WIB
Foto: (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI hari ini mengungkap dugaan kasus korupsi yang melibatkan 5 perusahaan 'Raja Nikel' AK atau yang ramai disebut Arif Kurniawan. Sebelumnya memang Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sedang memburu keterlibatan AK dalam penguasaan dan pemanfaatan lahan ilegal.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar menguraikan, bahwa, pihaknya telah melakukan penyidikan tindak pidana dugaan korupsi dalam kegiatan tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara pada periode 2013 - sampai dengan 2025.

"Bahwa pada hari Kamis kemarin tanggal 5 November 2026, Tim Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di wilayah Jakarta terhadap 6 lokasi bersama dengan Tim Digital Forensik," terang Saiful Bahri dalam Konfrensi Pers yang dilakukan, Jumat (6/11/2026).


Dari penggeledahan yang dilakukan, lanjut Saiful Bahri, telah ditemukan beberapa barang bukti berupa dokumen dan sejumlah uang dari dua tempat. Terdapat sejumlah uang tempat pertama Rp 11,2 miliar dan tempat kedua sejumlah Rp 595 juta serta beberapa penyitaan terkait dengan barang bukti elektronik berupa handphone, laptop dan CCTV

Saiful menjelaskan, dugaan peristiwa pidana yang terjadi sejak tahun 2017 sampai dengan 2025 terdapat 5 perusahaan yaitu PT BSJ, PT KA, PT ANI, PT AMI, PT AMIT dan PT HJ yang melakukan usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Bahwa perbuatan pertambangan usaha nikel ini yang dilakukan 5 perusahaan ini dikendalikan oleh AK sebagai penerima manfaat,"

"Bahwa salah satu fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan ini PT BSJ dan PT KA izin usaha produksi pertambangannya berakhir tahun 2015 tetapi dikenakan suspen sebanyak 3 kali hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," Urai Saiful Bahri.

Saat ini, tim saat ini sedang melakukan mengkonstruksikan perkara dengan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi yang sampai dengan tahap ini telah melakukan pemeriksaan sebanyak 38 saksi dan hari ini juga tim sedang melakukan beberapa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti dalam rangkaian untuk memperkuat konstruksi perkara. "Sehingga kelak nantinya kami akan limpahkan kepada penuntut umum," tandas dia.

AK di Luar Negeri

Berkenaan dengan posisi AK saat ini, kata Saiful Bahri, sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaannya di Indonesia. Namun, berdasarkan penelusuran tim penyelidik, dalam kajiannya bekerjasama dengan instansi lain dari perlintasan saat ini telah ditemukan bahwa yang bersangkutan berada di luar negeri.

"Dari perlintasan saat ini ditemukan yang bersangkutan berada di luar negeri dan kami sudah bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk mencari keberadaannya," tegas Saiful.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemilu Sela AS Guncang Trump, Ini Reaksi Dunia


Related Articles