Mulai 2027, Bea Cukai Siapkan Pengawasan Produksi Vape

haa, CNBC Indonesia
Jumat, 06/11/2026 16:00 WIB
Foto: Pekerja menunjukkan liquid untuk rokok elektrik atau vapor pada salah satu toko di Jakarta, Selasa (2/1/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan produk rokok elektrik atau vape yang beredar secara legal dan memenuhi kewajiban cukai tidak mengandung narkotika maupun zat terlarang lainnya.

Bea Cukai menegaskan, vape yang mengandung narkotika ditemukan beredar melalui jalur ilegal dan tidak menggunakan pita cukai resmi. Dengan demikian, produk tersebut berada di luar rantai pasok yang selama ini diawasi pemerintah.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Djaka Kusmartata, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menemukan vape berisi narkotika yang menggunakan pita cukai resmi.


"Kalau yang diawasi oleh pemerintah itu pasti berpita cukai. Berdasarkan penelusuran dan informasi yang kami kumpulkan hingga hari ini, tidak ada penemuan vape berisi narkoba yang ditempeli pita cukai resmi. Artinya, vape yang mengandung narkotika itu beredar melalui jalur ilegal tersendiri," ujar Djaka dalam Forum Group Discussion (FGD) tentang Permasalahan Vape/Rokok Elektrik (REL) yang diselenggarakan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Cikini, dikutip dari situs MUI, Jumat (6/11/2026).

Djaka menjelaskan, perbedaan vape legal dan produk yang disalahgunakan untuk mengonsumsi narkotika tidak hanya terletak pada pita cukai dan perizinannya, tetapi juga pada karakteristik teknis perangkat yang digunakan.

Bea Cukai telah melakukan peninjauan terhadap ekosistem dan fasilitas manufaktur rokok elektrik di sejumlah kawasan industri, termasuk Tangerang dan Padalarang. Peninjauan tersebut dilakukan untuk memahami proses produksi serta interaksi antara cairan atau e-liquid dengan perangkat pemanas (device).

Berdasarkan kajian teknis tersebut, perangkat vape untuk memanaskan cairan nikotin legal umumnya menggunakan teknologi inti kapas (cotton core) dengan tingkat kerapatan tertentu.

Sementara itu, perangkat yang digunakan untuk mengonsumsi cairan zat terlarang memerlukan sistem tertutup (closed system) berbasis keramik (ceramic core) serta pengolahan khusus di laboratorium ilegal.

Perbedaan spesifikasi tersebut membuat perangkat vape legal yang diproduksi pabrikan resmi tidak kompatibel dengan formulasi narkotika yang menggunakan teknologi berbeda.

Meski demikian, Bea Cukai meminta pelaku industri dan asosiasi pengusaha rokok elektrik memperketat pengawasan internal agar industri vape tidak disusupi peredaran narkotika.

Pelaku usaha juga diharapkan memastikan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), ISO, serta komitmen antinarkotika di seluruh rantai produksi dan distribusi.

Pengawasan Vape Diperketat Mulai 2027

Di sisi lain, Bea Cukai menyiapkan sejumlah strategi untuk memperketat pengawasan terhadap ekosistem rokok elektrik. Salah satunya melalui implementasi Sistem Pengawasan Terintegrasi Barang Kena Cukai (SPTBKC) mulai 2027.

Sistem tersebut akan dilengkapi mesin penghitung produksi otomatis yang ditempatkan langsung di tingkat pabrikan. Dengan demikian, pemerintah dapat memperkuat pemantauan terhadap proses produksi barang kena cukai.

Selain itu, DJBC membuka peluang mengusulkan pengetatan aturan impor bahan baku vape melalui mekanisme Larangan dan Pembatasan (Lartas).

Melalui mekanisme tersebut, impor bahan baku vape nantinya dapat dibatasi hanya untuk pihak yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) resmi.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah masuknya bahan baku ilegal yang berpotensi disalahgunakan untuk memproduksi vape berisi zat terlarang.

Bea Cukai menegaskan penguatan pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat dari peredaran barang berbahaya, pengendalian konsumsi, serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor barang kena cukai.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Emas di 4 Bandara