Lahan Bekas Karhutla untuk Pertanian? Ini Syaratnya

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Jumat, 06/11/2026 15:15 WIB
Foto: (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah membuka peluang pemanfaatan lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk kegiatan pertanian maupun perkebunan. Namun, pemanfaatannya tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus memperhatikan status lahan dan kesesuaian fungsinya.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, lahan bekas karhutla yang masuk kawasan hutan negara harus dikembalikan fungsinya melalui program rehabilitasi dengan tanaman kehutanan. Sementara itu, lahan yang berada di luar kawasan hutan dapat disesuaikan dengan kebijakan Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah.

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar pengembangan program pangan dan energi tidak dilakukan dengan mengorbankan kawasan hutan.


"Jadi yang lahan karhutla itu kan dimintakan di dalam Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 untuk direhabilitasi. Pasca kebakaran ini tentunya dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan akan melakukan langkah-langkah pendataan ulang untuk melakukan rehabilitasi. Dan fungsinya harus dikembalikan, kalau itu adalah kawasan hutan ya mesti harus dilakukan dengan pola-pola tanaman kehutanan," kata Hanif saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

"Tapi kalau non kawasan hutan ya tentu disinkronkan dengan kebijakan Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah," lanjutnya.

Dengan demikian, lahan bekas karhutla tidak otomatis dapat dialihkan menjadi lahan pertanian atau perkebunan. Pemerintah harus terlebih dahulu melakukan pendataan ulang dan memastikan status kawasan serta fungsi lahannya.

Apakah Bisa untuk Perkebunan Tebu?

Terkait kemungkinan pemanfaatan lahan bekas karhutla untuk perkebunan tebu, Hanif mengatakan tidak semua wilayah memiliki karakteristik yang cocok untuk tanaman tersebut.

Menurutnya, tebu membutuhkan kondisi iklim tertentu, yakni curah hujan saat masa tanam dan kondisi kemarau ketika memasuki masa panen. Karakteristik tersebut hanya dimiliki sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Lampung, Jawa, dan Nusa Tenggara.

"Jadi tebu ini karakteristik lahannya tertentu ya, tidak semua. Seperti Kalimantan tidak bisa ya. Jadi lebih kepada Pulau Jawa yang karakter iklimnya pada saat ditanam ada hujan, pada saat mau panen itu harus kemarau. Nah karakter itu hanya dimiliki pada beberapa lokasi, semisal Lampung, kemudian Jawa dan, Nusa Tenggara," jelas dia.

Karena itu, pemanfaatan lahan bekas karhutla untuk perkebunan tebu tetap harus mempertimbangkan kesesuaian lahannya, selain status kawasan dan fungsi ekologisnya.

Hanif menegaskan, apabila lahan tersebut merupakan kawasan hutan negara, pemerintah tetap harus mengembalikannya sebagai kawasan hutan dan tidak mengalihfungsikannya untuk perkebunan.

"Jadi tidak semuanya bisa ditanam tebu, sehingga dengan demikian penggunaan, restorasi atau rehabilitasi terbakar itu disesuaikan, pertama, dengan kesesuaian lahannya dan fungsinya. Kalau itu state forest atau hutan negara ya harus dikembalikan. Jadi Bapak Presiden sudah mengarahkan untuk tidak mengganggu hutan lagi beberapa minggu yang lalu saya lupa tanggalnya," pungkasnya.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Karhutla Berlanjut! 20 Perusahaan Jadi Tersangka, Asing Ikut Terseret