MARKET DATA

Besok Ada Pengumuman Penting! Nasib Dolar Hasil Ekspor Akan Ditentukan

Dovana Hasiana,  CNBC Indonesia
05 November 2026 17:50
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto saat menyampaikan Konferensi Pers Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III-2026 di Selasar Loka Kretagama, Gedung Ali Wardhana Lantai III, Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026). (CNBC Indonesia/Dovana H
Foto: Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto saat menyampaikan Konferensi Pers Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III-2026 di Selasar Loka Kretagama, Gedung Ali Wardhana Lantai III, Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026). (CNBC Indonesia/Dovana Hosiana)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan akan menyampaikan ke publik terkait kebijakan baru devisa hasil ekspor (DHE).

Airlangga belum mau berbicara banyak terkait arah kebijakan terbaru DHE yang akan ditetapkan pemerintah nantinya. Ia hanya meminta masyarakat untuk menantikan pengumuman esok hari.

"Besok. Tunggu besok," kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Selain itu, ia mengatakan, pemerintah saat ini sebetulnya juga tengah menyisir sejumlah regulasi yang menghambat aktivitas ekspor. Seluruh regulasi itu nantinya akan diubah.

"Arahan Bapak Presiden mempermudah ekspor, dan kita sedang memperksiapkan kebijakan mempermudah impor untuk tujuan ekspor," paparnya.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebelumnya juga telah mengungkapkan pemerintah tengah melakukan pembaruan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Peraturan yang baru itu kata dia akan ditujukan untuk mendorong konversi yang lebih tinggi bagi dolar Amerika Serikat yang masuk sebagai devisa hasil ekspor.

"Kita ingin supaya devisa hasil ekspor tersebut bisa dikonversi lebih tinggi, kemudian menjadi penguatan untuk sektor keuangan atau pasar keuangan kita," katanya saat konferensi pers KSSK di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menteri Perdagangan Budi Santoso seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga mengungkapkan hal yang sama.

"DHE nanti ada perubahan-perubahan, nanti kita akan melakukan sosialisasi ya," kata menteri yang akrab disapa Busan itu, Selasa (3/11/2026).

Aturan DHE SDA sendiri tercatat telah direvisi sebanyak tiga kali oleh pemerintah sejak Maret 2025 lalu.

Terakhir kali, ketentuan yang berlaku ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Juni 2026.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Relaksasi DHE Tambang Berlaku 1 September, Ini Target Airlangga


Most Popular
Features