Parah! 676.000 Truk Bermasalah Berkeliaran di Jalanan RI, Tak Dihukum?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Kamis, 05/11/2026 13:40 WIB
Foto: (Dok. Istimewa)

Jakarta, CNBC Indonesia - Masalah kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Sepanjang Januari hingga 30 Oktober 2026, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat lebih dari 676 ribu kendaraan atau 26,34% dari total kendaraan yang diperiksa melakukan pelanggaran.

Menariknya, pelanggaran yang paling banyak ditemukan bukan soal dimensi kendaraan, melainkan kelengkapan dokumen. Dari seluruh pelanggaran yang tercatat, sebanyak 446 ribu kendaraan atau 50,25% bermasalah dalam aspek administrasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, pengawasan dilakukan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang beroperasi di berbagai wilayah. Dari hasil pemeriksaan, sekitar 1,8 juta kendaraan atau 73,66% tercatat tidak melakukan pelanggaran.


"Dari 89 UPPKB yang beroperasi, kami peroleh data sebanyak 1,8 juta kendaraan atau 73,66 persen tidak melakukan pelanggaran. Sementara sekitar 676 ribu lebih kendaraan atau 26,34 persen lakukan pelanggaran. Yang masih mendominasi yaitu pelanggaran dokumen sebesar 50,25 persen atau 446 ribu kendaraan," ujar Aan dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (5/11/2026).

Selain dokumen, pelanggaran daya angkut juga masih menjadi persoalan besar. Kemenhub mencatat sebanyak 430 ribu kendaraan atau 48,45% melakukan pelanggaran terkait daya angkut. Sementara pelanggaran dimensi tercatat sebanyak 6.777 kendaraan, pelanggaran tata cara muat 4.601 kendaraan, serta pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 143 kendaraan.

Dari total kendaraan yang melakukan pelanggaran, sebanyak 205.016 kendaraan atau 30,32% telah dikenakan tindakan. Namun, sebagian besar penindakan masih berupa peringatan, yakni terhadap 191.353 kendaraan atau 93,34% dari total kendaraan yang ditindak.

Sementara itu, penindakan berupa tilang tercatat sebanyak 6.976 kendaraan, tilang oleh UPPKB sebanyak 6.022 kendaraan, dan tilang oleh kepolisian terhadap 665 kendaraan.

"Dari 676 ribu kendaraan yang melanggar, sebanyak 205.016 kendaraan atau 30,32 persen dilakukan penindakan. Seperti peringatan pada 191.353 kendaraan atau 93,34 persen. Kemudian penilangan pada 6.976 kendaraan atau 3,40 persen, tilang oleh UPPKB sebanyak 6.022 kendaraan atau 2,94 persen, serta tilang oleh kepolisian pada 665 kendaraan atau 0,32 persen," jabarnya.

Pengawasan juga diperluas dengan memanfaatkan teknologi Weigh In Motion (WIM) di 11 lokasi UPPKB. Teknologi ini memungkinkan kendaraan terdeteksi saat melintas tanpa harus selalu berhenti untuk menjalani penimbangan secara konvensional.

Dari pemantauan tersebut, lebih dari 3,5 juta kendaraan berhasil terdeteksi. Namun, sebanyak 1,9 juta kendaraan atau 53,97% belum terdeteksi memiliki Blu-e, sementara 1,6 juta kendaraan atau 46,03% sudah terdeteksi menggunakan sistem tersebut.

Kemenhub juga mencatat sejumlah perusahaan yang kendaraannya paling banyak melakukan pelanggaran. PT SIL berada di urutan pertama dengan 2.544 kendaraan, disusul PT EW sebanyak 1.969 kendaraan, PT IP sebanyak 1.913 kendaraan, CV SKE sebanyak 1.599 kendaraan, dan PT SA sebanyak 1.548 kendaraan.

Dari sisi komoditas, pelanggaran paling banyak ditemukan pada kendaraan pengangkut barang campuran sebanyak 42.433 kendaraan. Berikutnya kendaraan pengangkut barang paket sebanyak 36.797 kendaraan, pasir 26.055 kendaraan, crude palm oil (CPO) 18.470 kendaraan, dan semen sebanyak 15.246 kendaraan.

"Kami terus melakukan pemantauan terhadap kelengkapan dan konsistensi data WIM dan Jembatan Timbang Online (JTO) pasca perbaikan. Kami juga terus berkoordinasi dengan BPTD dan UPPKB untuk meningkatkan kinerja pengawasan. Tentunya akan dilakukan evaluasi secara berkala terhadap tren pelanggaran khususnya yang masih mendominasi," ujar Aan.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Tabrakan Maut Kereta Cepat, Sistem Keselamatan Disorot