Iuran BPJS 188 Juta Warga Mau Dibayari Pemerintah, Ini Skemanya

haa, CNBC Indonesia
Kamis, 05/11/2026 09:05 WIB
Foto: Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul). (Dok. Kemensos)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menyiapkan skema baru pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kelompok desil 1 hingga 8. Dalam rancangan tersebut, beban pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) akan dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, pemerintah pusat akan menanggung iuran masyarakat desil 1-4 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, masyarakat desil 5-6 akan ditanggung pemerintah kabupaten/kota melalui APBD, sedangkan desil 7-8 menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

Namun, Gus Ipul menegaskan bahwa skema tersebut masih sebatas simulasi dan belum menjadi kebijakan final.


"Jadi ini perlu saya sampaikan di awal bahwa apa yang kami sampaikan ini masih dalam tahap simulasi dan pembahasan. Kita terus mendalami, ada beberapa skema, salah satunya adalah ini," kata Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dalam simulasi tersebut, pemerintah menggunakan asumsi besaran iuran jaminan kesehatan sebesar Rp42.000 per orang per bulan.

Dengan asumsi itu, pembiayaan untuk masyarakat desil 1-4 diperkirakan mencapai Rp52,49 triliun per tahun, dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 104,15 juta jiwa. Seluruh kebutuhan anggaran tersebut akan ditanggung pemerintah pusat melalui APBN.

Adapun pembiayaan untuk masyarakat desil 5-6 diperkirakan mencapai Rp23,22 triliun per tahun, dengan jumlah penerima manfaat 46,06 juta jiwa. Beban tersebut akan ditanggung pemerintah kabupaten/kota.

Sementara itu, masyarakat desil 7-8 diproyeksikan membutuhkan anggaran Rp19,07 triliun per tahun untuk 37,84 juta jiwa, yang akan ditanggung pemerintah provinsi.

"Jadi totalnya desil 1-8 ada 188,05 juta jiwa, anggarannya yang dibutuhkan adalah Rp94,78 triliun. Komposisinya APBN 55 persen, kabupaten-kota 25 persen, provinsi 20 persen, jadi ini kira-kira gambarannya seperti itu," ujar Gus Ipul.

Target Lindungi 188 Juta Penduduk

Gus Ipul menjelaskan, simulasi tersebut disusun bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan masyarakat yang paling membutuhkan mendapatkan perlindungan sosial berdasarkan data yang akurat.

Ada tiga tujuan utama dari rancangan perluasan pembiayaan PBI-JK tersebut. Pertama, memperluas perlindungan jaminan kesehatan agar masyarakat desil 1-8 tercakup dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk kelompok rentan yang berisiko jatuh miskin akibat biaya pengobatan.

Kedua, membagi tanggung jawab pembiayaan secara lebih adil antara pemerintah pusat dan daerah berdasarkan kelompok desil. Ketiga, memastikan program lebih tepat sasaran dan berkelanjutan dengan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terus dimutakhirkan.

Berdasarkan pemetaan Kemensos, jumlah penduduk yang masuk desil 1-8 mencapai 223,4 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sekitar 188 juta jiwa atau 84% diproyeksikan dapat diusulkan menjadi peserta yang iurannya dibayarkan pemerintah.

Sementara itu, sekitar 35,3 juta jiwa lainnya telah mendapatkan jaminan kesehatan melalui pemberi kerja atau tercatat sebagai peserta mandiri kelas I dan II.

Gus Ipul menegaskan, tidak seluruh penduduk yang masuk desil 1-8 otomatis akan menerima bantuan iuran dari pemerintah. Sebab, sebagian di antaranya telah bekerja dan iuran BPJS Kesehatannya dibayarkan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja.

"Jadi enggak semua, jadi masih ada sebagian yang sudah bekerja dan iurannya dibayar oleh perusahaan masing-masing karena dia termasuk penerima upah," jelasnya.

Dia berharap skema pembagian pembiayaan tersebut dapat memperjelas tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, sekaligus mencegah tumpang tindih maupun saling lempar tanggung jawab dalam menjamin kepesertaan PBI.

Dalam skema yang dirancang, masyarakat yang mengalami perubahan kelompok desil menjadi 6-8 setelah pemutakhiran data tetap diharapkan memperoleh perlindungan JKN. Adapun masyarakat desil 9-10 diharapkan tetap membayar iuran secara mandiri.

Saat ini, sekitar 156,8 juta jiwa atau 55% dari total populasi penduduk telah mendapatkan bantuan pembayaran iuran jaminan kesehatan dari pemerintah. Cakupan tersebut meliputi peserta PBI, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan pemerintah daerah, serta peserta PBPU mandiri kelas 3.

Melalui simulasi baru ini, pemerintah ingin memperluas jangkauan perlindungan kesehatan sekaligus menata ulang pembagian beban pembiayaan antara APBN dan APBD.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Danantara Jadi Pemodal Awal PFII, APBN Bayar Gaji SDM