Video

Video: Suahasil Bantah Ada Pajak Transaksi Antarbank-Dompet Digital

CNBC Indonesia TV,  CNBC Indonesia
04 November 2026 15:40

Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Keuangan Suahasil Nazara, memastikan tidak ada kebijakan pajak baru yang dikenakan pada transaksi transfer antarbank maupun dompet digital, mulai 9 November 2026. Suahasil menegaskan, pemerintah tidak akan mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPn, secara otomatis atas setiap transfer dana masyarakat.

Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Rabu, 04/11/2026) berikut ini.


Bagikan:

Loading...
Loading...
Loading...