Video
Video: Suahasil Bantah Ada Pajak Transaksi Antarbank-Dompet Digital
CNBC Indonesia TV,
CNBC Indonesia
04 November 2026 15:40
Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Keuangan Suahasil Nazara, memastikan tidak ada kebijakan pajak baru yang dikenakan pada transaksi transfer antarbank maupun dompet digital, mulai 9 November 2026. Suahasil menegaskan, pemerintah tidak akan mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPn, secara otomatis atas setiap transfer dana masyarakat.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Rabu, 04/11/2026) berikut ini.
Bagikan: