Yusril Ungkap Listyo Cs Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara!
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access. Hal itu diungkapkan Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
"Bahwa telah dilakukan penahanan terhadap tiga orang perwira tinggi Polri, yaitu Jenderal LSP (Listyo Sigit Prabowo), kemudian Irjen ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan kemudian Irjen EHS (Eko Hadi Santoso)," katanya.
Yusril menambahkan, satu perwira Polri lainnya berinisial SU masih dalam status saksi. Ia mengatakan, Bareskrim Polri telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses pemeriksaan dan ketiga perwira tinggi Polri itu kini resmi berstatus sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Ia pun memastikan seluruh proses penetapan tersangka dan penahanan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Pemenuhan hak-hak tersangka dipastikan tetap diberikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Adapun ketiga tersangka dijerat menggunakan Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP Nasional baru serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), dengan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara.
"Pasal-pasalnya berkaitan dengan pasal intersepsi atau pasal-pasal penyadapan, yang intinya adalah pelanggaran terhadap Pasal 258, melakukan penyadapan tanpa hak terhadap orang lain dan itu diancam dengan hukum yang cukup berat yakni maksimal 10 tahun penjara," tegas Yusril.
(miq/miq)