Top! Hartadinata Raih Integrated Gold Business Award
Jakarta, CNBC Indonesia - Media ekonomi terbesar dan terintegrasi, CNBC Indonesia, menggelar Road to CNBC Indonesia Awards 2026 'Best Gold Ecosystem' sebagai bentuk apresiasi industri emas. Penghargaan ini diberikan kepada para pelaku di industri ekosistem emas yang mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri di tengah dinamika peta ekonomi dan politik global.
Untuk kategori "Integrated Gold Business Award", Road to CNBC Indonesia Awards 2026 'Best Gold Ecosystem' diberikan kepada PT Hartadinata Abadi Tbk. Penghargaan ini diserahkan secara langsung oleh Deputi I Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ferry Irawan, kepada CEO PT Hartadinata Abadi Tbk, Sandra Sunanto.
Sandra menjelaskan bahwa Hartadinata Abadi adalah salah satu pelaku utama dalam ekosistem industri emas di Indonesia yang memiliki bisnis terintegrasi dari midstream hingga downstream.
"Kami menyadari bahwa dalam ekosistem emas Indonesia kita tidak sendirian bahwa kami masih punya sahabat-sahabat kami, pelaku-pelaku emas yang sama-sama bersinergi dalam ekosistem emas Indonesia membangun ekosistem ini berkontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Terima kasih untuk CNBC dan mari kita sama-sama semua pelaku utama dalam ekosistem emas Indonesia membangun Indonesia emas," jelas dia dalam Road to CNBC Indonesia Award 2026 'Best Gold Ecosystem', Selasa (3/11/2026).
Untuk diketahui, Hartadinata berencana melakukan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement sebanyak-banyaknya 460.526.240 saham. Melansir keterbukaan informasi BEI, jumlah tersebut setara dengan maksimal 10% dari seluruh saham yang telah disetor penuh dalam perseroan. Adapun nilai nominalnya Rp100 per saham.
Sebelum melaksanakan private placement, perseroan akan terlebih dahulu meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Independen yang dijadwalkan pada 16 Oktober 2026.
Adapun seluruh dana yang diperoleh dari private placement akan digunakan untuk modal kerja perseroan, terutama untuk membeli bahan baku emas dalam bentuk butiran (granule) atau batangan (bar).
(dpu/dpu)