Kemenkeu Buka Suara soal Gugatan Pembebasan PPN Pembalut ke MK

Dovana Hasiana, CNBC Indonesia
Selasa, 03/11/2026 13:00 WIB
Foto: Ilustrasi Pembalut (Karolina Grabowska/Pexels)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan akan menyampaikan keterangan berkaitan dengan permohonan pengujian yang teregister dengan nomor 406/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi. Adapun, pemohon mempersoalkan produk pembalut menstruasi tidak disebutkan secara eksplisit dalam barang kena pajak yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawanti mengatakan keterangan itu akan disampaikan melalui mekanisme persidangan di Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan pengujian undang-undang kepada Mahkamah Konstitusi.


"Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghormati sepenuhnya proses hukum dan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa dan memutus permohonan tersebut," ujar Inge kepada CNBC Indonesia, Selasa (3/11/2026).

Dalam kaitan itu, pemerintah memahami bahwa pembalut menstruasi merupakan produk penting untuk menunjang kesehatan, kebersihan, dan aktivitas sehari-hari perempuan. Aspirasi mengenai keterjangkauan produk sanitasi menstruasi merupakan hal yang patut menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan.

Namun, sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai. Selama ini Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan pemungutan dan administrasi perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perlu diketahui, seorang Warga Negara Indonesia bernama Bernita Matondang mengajukan permohonan pengujian Pasal 16B ayat 1a huruf j angka 1 dan Penjelasan Pasal 16 B ayat 1a huruf j angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Gugatan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan terdaftar pada Senin (2/11/2026).

Dalam gugatannya, dia mengatakan persoalan konstitusional dalam permohonan a quo salah satunya karena produk pembalut menstruasi tidak disebutkan secara eksplisit dalam barang kena pajak yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai.

Selain itu, belum terdapat jaminan normatif yang memadai bahwa penentuan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dilakukan berdasarkan kriteria yang objektif, rasional, dan proporsional, termasuk dengan mempertimbangkan kebutuhan sanitasi menstruasi yang timbul dari proses biologis perempuan.

"Ketiadaan jaminan normatif tersebut berpotensi mengakibatkan kebutuhan esensial yang berkaitan dengan fungsi biologis manusia tidak memperoleh pertimbangan yang setara dalam penentuan kebijakan fasilitas perpajakan," tulis pemohon dalam gugatan, dikutip Senin (2/10/2026).

Isi Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutus:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penentuan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagai dasar pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai wajib mempertimbangkan secara objektif, rasional, dan proporsional kebutuhan esensial yang berkaitan dengan proses biologis manusia, termasuk kebutuhan produk sanitasi menstruasi;

3. Menyatakan Penjelasan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa rincian barang kebutuhan pokok yang disebutkan di dalamnya tidak bersifat limitatif, serta penentuan barang lain yang memiliki karakteristik kebutuhan esensial, termasuk produk sanitasi menstruasi;

4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

"Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujarnya.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Siap Hapus Sanksi Administrasi Wajib Pajak, Ini Syaratnya