Bahas RUU Perampasan Aset, DPR Mau Atur Harta Penjahat Balik ke Korban
Jakarta, CNBC Indonesia - DPR tengah menyoroti ketentuan terkait pengembalian harta korban kejahatan ekonomi dari aset pelaku kejahatan, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Wakil Ketua DPR Sari Yuliati mengatakan, RUU tersebut harus memastikan korban kejahatan ekonomi seperti investasi bodong, penipuan keuangan, hingga berbagai praktik penghimpunan dana ilegal memperoleh hartanya kembali dari pelaku kejahatan.
Sari menyebutkan, RUU Perampasan Aset harus mengatur harta pelaku kejahatan dikembalikan kepada korban karena selama ini penegakan hukum belum optimal membuat pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.
Menurut dia, tidak sedikit korban masih harus menghadapi kesulitan untuk mendapatkan kembali hak-haknya meskipun pelaku telah diproses secara hukum.
"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan. Jangan sampai pelaku menjalani hukuman, tetapi korban justru tidak mendapatkan kembali kerugian yang mereka alami," ujar Sari dikutip dari keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Ia memastikan, RUU Perampasan Aset bisa memperkuat kemampuan negara dalam menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, juga harus memastikan harta para korban tidak menguap begitu saja ketika ranah penegakkan hukum telah dilakukan. Sebab pelaku kata dia mampu menyembunyikan hasil kejahatan, termasuk mengalihkan kepemilikan aset kepada pihak lain, menggunakan identitas orang lain, maupun memanfaatkan berbagai transaksi keuangan untuk mengaburkan asal-usul kekayaan.
"Karena itu, negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif untuk menelusuri dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Jangan sampai masyarakat menjadi korban, sementara pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatannya," kata Pimpinan DPR RI Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu.
Sari menilai pengaturan mengenai pengembalian aset kepada korban merupakan substansi penting yang harus diperhatikan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurut dia, mekanismenya harus dirumuskan secara jelas, mulai identifikasi korban, pembuktian hubungan antara aset dan tindak pidana, mekanisme penilaian kerugian, hingga tata cara distribusi hasil pengelolaan aset kepada para korban.
"Uang yang diperoleh dari hasil kejahatan dan berasal dari masyarakat yang menjadi korban harus mendapatkan perhatian serius. Prinsipnya, jangan sampai aset hasil kejahatan justru menjadi milik pelaku atau tidak jelas pemanfaatannya, sementara masyarakat yang dirugikan tidak memperoleh keadilan," tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah juga mendorong agar tindak pidana investasi bodong diakomodasi secara tegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini ia anggap penting untuk memastikan aset hasil kejahatan dapat digunakan dalam pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban.
"Tindak pidana investasi bodong perlu diatur secara tegas dalam RUU Perampasan Aset. Jangan sampai negara berhasil menghukum pelakunya, tetapi pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban justru tidak berjalan sebagaimana mestinya," ujar Abduh.
Menurut Abduh, RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara terperinci mekanisme pengembalian aset, termasuk batas waktu, jenis aset yang dapat dirampas, serta prosedur penyalurannya kepada korban. Kepastian aturan tersebut diperlukan agar proses pemulihan tidak berlarut-larut.
"Jangan sampai aset sudah ditemukan dan dirampas, tetapi pengembaliannya tidak jelas. Harus ada kepastian mengenai mekanisme dan batas waktunya," tegas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.
Politisi Fraksi PKB ini juga menekankan bahwa aset hasil kejahatan yang dirampas harus diprioritaskan untuk memenuhi hak korban yang telah diverifikasi, sepanjang dapat dibuktikan bahwa mereka berhak atas aset tersebut dan sesuai dengan ketentuan hukum. Pengembalian kepada korban, menurutnya, tidak boleh kalah oleh kepentingan memasukkan aset ke kas negara.
"Prioritasnya harus jelas, yaitu memulihkan hak masyarakat yang dirugikan. Jangan sampai aset hasil kejahatan sudah dikuasai negara, tetapi hak korban belum mendapatkan penyelesaian yang layak," tuturnya.
(arj/arj)