Pemerintah Akan Perbaiki Total Tata Kelola Beras Fortifikasi
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai membenahi tata kelola peredaran beras fortifikasi di Indonesia. Salah satu persoalan yang kini menjadi perhatian adalah belum jelasnya otoritas pemerintah yang bertanggung jawab memverifikasi mutu bahan baku kernel fortifikan yang digunakan produsen.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengaku belum mendapatkan jaminan kernel fortifikan yang digunakan dalam produksi beras fortifikasi telah terverifikasi mutunya. Padahal, bahan tersebut mengandung vitamin dan zat gizi mikro yang menjadi komponen utama dalam produk beras fortifikasi.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menentukan otoritas yang berwenang melakukan verifikasi terhadap kernel tersebut.
"Kemudian kita juga belum mendapatkan jaminan terkait kernel beras fortifikan itu mutunya terverifikasi. Standarnya sudah kita buat. Kami melakukan koordinasi dengan BPOM dan Kemenperin terkait dengan otoritas yang memverifikasi kernel," jelas Andriko dalam keterangannya, dikutip Selasa (3/11/2026).
Menurut Andriko, persoalan kandungan gizi yang tidak sesuai dengan klaim pada label menjadi salah satu temuan dalam pengawasan beras fortifikasi yang telah dilaporkan Bapanas kepada Polri.
Dalam proses produksinya, beras fortifikasi menggunakan kernel fortifikan yang dicampurkan dengan beras biasa. Kernel tersebut menjadi tempat kandungan vitamin dan zat gizi mikro yang ditambahkan ke dalam produk.
"Jadi karena penyebab beras fortifikasi yang kemarin tidak memenuhi syarat, itu salah satunya adalah kandungan nilai gizi yang tidak sesuai dengan klaim. Nah kami berpikir kalau kernel ada otoritas yang memverifikasi, misalnya BPOM atau Kemenperin, itulah dasar bahwa beras fortifikasi yang menggunakan kernel dari perusahaan yang sudah terverifikasi. Itu hasilnya akan baik," ujarnya.
Di tengah pembenahan tersebut, Bapanas juga telah memberlakukan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk beras fortifikasi. Langkah ini diambil setelah hasil pengawasan menunjukkan sebagian besar merek beras fortifikasi yang diperiksa belum memenuhi persyaratan. Dari 27 merek dagang yang diuji, sebanyak 25 merek diketahui bermasalah.
"Seperti disampaikan oleh Bapak Kepala Bapanas (Amran Sulaiman), dari 27 merek dagang itu 25 tidak memenuhi syarat terkait dengan beras fortifikasi. Kami juga sudah mengeluarkan surat, kita moratorium. Mengingat bahwa hanya kurang dari 10% para pelaku usaha yang memproduksi beras fortifikasi memenuhi syarat," ungkap dia.
Moratorium tersebut juga berdampak pada pelaku usaha yang ingin kembali memproduksi beras fortifikasi. Andriko mengungkapkan, terdapat 8 pelaku usaha di Jawa Timur yang telah mengajukan permohonan untuk kembali memproduksi beras fortifikasi. Namun, pengajuan tersebut belum dapat diproses hingga pemerintah memiliki tata kelola yang lebih baik.
"Di Jawa Timur kemarin sudah ada 8 pelaku usaha yang mengusulkan lagi untuk memproduksi beras fortifikasi, tapi kita moratorium dulu, sampai kita memiliki tata kelola beras fortifikasi yang semakin baik," kata Andriko.
Sebelumnya, Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyatakan moratorium izin edar PSAT beras fortifikasi dilakukan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.
"Untuk beras fortifikasi, kami sudah ambil langkah moratorium. Ini tidak boleh lagi terjadi. Ini hanya menipu konsumen kita. Ini tidak boleh dikasih toleransi. Perintah Bapak Presiden Prabowo, mafia dan koruptor harus dibersihkan dari Republik Indonesia," tegas Amran.
Adapun temuan 25 merek beras fortifikasi bermasalah tersebut berasal dari pengawasan Bapanas selama Juli hingga Agustus 2026 di 11 provinsi. Dari pengawasan itu, terkumpul 190 sampel beras fortifikasi yang mewakili 27 nama dagang di pasaran.
Dari 25 merek yang bermasalah, produk tersebut diketahui dimiliki oleh 11 produsen. Sebanyak dua produsen dengan sembilan merek telah dipastikan masuk tahap penyidikan oleh Satgas Pangan Polri. Temuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan Bapanas pada akhir Juli 2026. Saat itu, dari 15 sampel merek dagang yang diperiksa, hasil laboratorium menunjukkan 80% sampel memiliki kandungan nilai gizi yang tidak sesuai dengan klaim pada label. Selain itu, ditemukan pula sampel beras fortifikasi yang tidak memiliki izin edar PSAT.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, Bapanas memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat selisih harga produk tersebut mencapai Rp89 triliun.
(wur)