MARKET DATA

Terungkap! Danantara Jadi Pemodal Awal PFII, APBN Bayar Gaji SDM

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
02 November 2026 14:25
Ilustrasi dolar Amerika Serikat (AS). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi dolar Amerika Serikat (AS). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara akan menjadi sumber modal awal pembentukan Lembaga Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (LP PFII). Namun, pembiayaan lembaga ini tidak hanya mengandalkan Danantara. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga disiapkan untuk menopang kebutuhan operasional hingga pembayaran hak keuangan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan PFII.

Ketentuan mengenai modal awal tersebut tertuang dalam Pasal 24 Undang-Undang (UU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia.

"Modal awal LP PFII yang berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara merupakan investasi khusus Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara pada LP PFII," demikian bunyi ketentuan dalam UU tersebut, Senin (2/11/2026).

Dalam ketentuan itu, Danantara diwajibkan menyerahkan modal awal dalam bentuk dana tunai. Besarannya harus mempertimbangkan kebutuhan biaya operasional LP PFII pada tahap awal pembentukan.

Meski menjadi pemodal awal, investasi Danantara tersebut tidak membuat LP PFII berada di bawah kepemilikan ataupun kendali Danantara.

"Investasi khusus Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara pada LP PFII merupakan pelaksanaan amanat undang-undang khusus untuk LP PFII dan tidak mengakibatkan adanya hak kepemilikan dan pengendalian atas LP PFII," demikian bunyi UU tersebut.

Ketentuan mengenai penggunaan modal awal itu juga diatur dalam Pasal 26 ayat (1). Dewan PFII wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran penggunaan modal awal kepada Presiden untuk memperoleh persetujuan paling lama 30 hari kalender setelah modal awal diterima.

Selain berasal dari investasi khusus Danantara, modal awal LP PFII juga dapat bersumber dari badan usaha, barang milik negara atau daerah yang dipindahtangankan melalui hibah, dan/atau sumber lain yang sah.

Selain mengatur sumber modal awal, UU PFII juga membuka ruang pembiayaan melalui APBN. Anggaran negara dapat digunakan untuk membiayai operasional serta pembayaran hak keuangan dan fasilitas bagi SDM di lingkungan PFII.

Pengajuan anggaran tersebut dilakukan melalui bagian anggaran bendahara umum negara (BA BUN) dalam APBN.

"Pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan di bidang investasi kepada Menteri," demikian bunyi ketentuan dalam UU tersebut.

Sementara itu, ketentuan teknis mengenai penggunaan APBN untuk membiayai operasional LP PFII akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Danantara Belum Dapat Kewajiban Setor Dividen Rp120 T Ke Kas Negara


Most Popular
Features