Pemda Juara 1 Urus MBG-Stunting Bakal Dapat Insentif Rp3 M
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menetapkan anggaran insentif bagi pemerintah daerah (pemda) berprestasi senilai Rp 1 triliun hingga 2027.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, total anggaran insentif itu akan dibagikan kepada pemda yang berprestasi untuk peringkat 1, 2, dan 3 dengan nilai hadiah masing-masing Rp3 miliar, Rp 2 miliar, dan Rp 1 miliar.
Menurut Bima, pada gelombang pertama dan kedua Apresiasi Pemda Berprestasi 2026, sekitar 270 kabupaten/kota telah menerima insentif tersebut. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya Kemendagri membantu memperkuat kemampuan keuangan daerah, terutama bagi daerah yang memiliki keterbatasan fiskal.
"Ini adalah ikhtiar dari Kementerian Dalam Negeri untuk membantu penguatan kapasitas fiskal daerah terutama yang lemah. Dengan catatan ada hal-hal yang baik dari mereka," ungkap Bima dikutip dari keterangannya, Senin (2/11/2026).
Mulai tahun depan, lanjut Bima, Kemendagri akan menambahkan pelaksanaan program MBG sebagai salah satu kriteria penilaian. Penilaian tersebut tidak hanya melihat kepatuhan terhadap tata kelola dan transparansi, tetapi juga kemampuan daerah membangun ekosistem ekonomi lokal melalui program tersebut.
Menurutnya, penilaian pelaksanaan MBG juga akan memperhatikan ketepatan sasaran penerima manfaat. Program tersebut harus menjangkau kelompok yang telah ditetapkan, termasuk peserta didik, ibu hamil, dan ibu menyusui, serta mendukung upaya penanganan stunting.
Sebelum MBG dimasukkan ke kriteria penilainnya, indikator yang telah terlebih dahulu berlaku di antaranya keberhasilan menurunkan angka stunting, pengangguran, dan kemiskinan. Selain itu, penilaian juga mencakup akses dan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan, implementasi Program Tiga Juta Rumah, pengelolaan sampah dan lingkungan ASRI, serta pengendalian inflasi.
"Pemerintah juga memberikan apresiasi kepada daerah yang mampu mencari sumber pendanaan alternatif, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)," tegas Bima.
Terkait mekanisme penyaluran, Bima menjelaskan anggaran insentif bersumber dari Kementerian Keuangan dan ditransfer langsung ke kas daerah. Sementara itu, Pemda penerima wajib mengusulkan rencana penggunaan anggaran kepada Kemendagri agar pemanfaatannya tepat sasaran.
Dana tersebut diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya program kesehatan, pendidikan, serta penguatan kapasitas ekonomi masyarakat setempat. Kemendagri juga memastikan penggunaannya dilakukan secara transparan sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Supaya kita pastikan, tadi ya, dana miliaran ini dirasakan oleh warga," tegasnya.
(arj/arj)