Korut Makin Ngeri, Kim Jong Un Uji Coba "Senjata Terlarang" Mematikan
Jakarta, CNBC Indonesia - Korea Utara (Korut) menguji sistem persenjataan baru berupa hulu ledak bom klaster yang dirancang untuk dipasang pada rudal balistik taktis. Uji coba tersebut menunjukkan senjata itu mampu menghancurkan area seluas 12 hingga 13 hektare dalam tingkat kepadatan ledakan tertinggi.
Melansir Reuters, Minggu (1/11/2026), pengujian dilakukan oleh lembaga penelitian ilmu pertahanan negara tersebut. Adapun pengujian bertujuan untuk menilai kemampuan adaptasi tempur dan daya hancur hulu ledak bom klaster yang dipasang pada rudal balistik taktis.
Hasil pengujian menunjukkan hulu ledak bom klaster standar Type 2 mampu menghancurkan area target seluas 12 hingga 13 hektare pada tingkat kepadatan tertinggi.
Seorang pejabat Administrasi Rudal Korea Utara menyebut hulu ledak bom klaster tersebut terbagi dalam empat kategori, tetapi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing jenisnya.
Korea Central News Agency (KCNA) juga melaporkan, Korea Utara menargetkan seluruh jenis bom tersebut dapat digunakan oleh unit militernya pada akhir 2026, dengan menyesuaikan kebutuhan dan tujuan operasi masing-masing.
Pengujian ini berlangsung di tengah meningkatnya unjuk kekuatan militer Pyongyang dalam beberapa pekan terakhir. Korea Utara sebelumnya menggelar sejumlah uji coba rudal dan pameran drone.
Sejumlah analis menilai rangkaian pengujian tersebut kemungkinan menjadi bagian dari upaya modernisasi militer Korea Utara. Negara itu juga disebut memperoleh pengalaman dalam peperangan modern setelah mengirimkan pasukan untuk terlibat dalam perang di Ukraina guna membantu sekutunya, Rusia.
Pada Kamis (29/10/2026), Korea Utara bahkan menembakkan sekitar 10 rudal balistik dari pantai timurnya ke arah laut. Peluncuran tersebut berlangsung ketika Kanselir Jerman Friedrich Merz melakukan kunjungan ke Korea Selatan untuk menghadiri pertemuan tingkat tinggi.
Adapun Bom klaster merupakan salah satu jenis senjata konvensional yang paling kontroversial dalam hukum humaniter internasional karena dampaknya terhadap warga sipil, baik saat digunakan maupun bertahun-tahun setelah perang berakhir.
Secara hukum, bom klaster tidak dilarang secara universal, tetapi penggunaannya dilarang secara menyeluruh bagi negara-negara yang menjadi pihak dalam Convention on Cluster Munitions atau Konvensi Bom Klaster 2008.
(luc/luc)