MA Putuskan Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah

Redaksi, CNBC Indonesia
Jumat, 30/10/2026 19:18 WIB
Foto: Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka Tinjau Program MBG di Wamena, Papua, Rabu (14/1/2026). (CNBC Indonesia/Halimatus Sa’diyah)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.

Amar putusan tersebut dibacakan hari ini, Jumat (30/10) dan dikonfirmasi HM Subhan selaku penggugat dalam perkara tersebut lewat nomor putusan kasasi 742 K/TUN/2026.


"Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," kata Subhan dikutip cari CNN Indonesia.

Dalam perkara itu, Subhan mengajukan tiga petitum, yakni meminta gugatan dikabulkan untuk seluruhnya, surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, dan meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang pemegang, yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.

Putusan MA ini disampaikan oleh kolega dari penggugat yakni mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di akun pribadi resmi di Instagram.

"Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL," tulis Denny, dikutip Jumat.

Denny menerangkan putusan MA sejalan dengan putusan MK beberapa waktu lalu terkait gugatan syarat pendidikan pencalonan Gibran.

"Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan," tulis Denny.

Simak berita selengkapnya di CNN Indonesia!


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Alasan MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran Rakabuming Raka