1 Januari 2027 Ekspor Batu Bara Lewat BUMN DSI, Pengusaha Beri Catatan

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Jumat, 30/10/2026 18:40 WIB
Foto: Kapal tongkang Batu Bara (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sudah memutuskan bahwa ekspor sumber daya alam (SDA) strategis, yakni batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy akan dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), mulai 1 Januari 2027.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.15 tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batu Bara, perizinan berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batu Bara hanya berlaku sampai 31 Desember 2026. Selanjutnya, setelah 31 Desember 2026, ekspor batu bara hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor, yakni PT DSI.

Ini merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis. Peraturan Pemerintah ini mengatur komoditas SDA Strategis, yakni batu bara, CPO, dan ferro alloy, hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor.


Merespons adanya peraturan ini, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menilai pelaku usaha harus bersiap bila ada kendala ekspor.

Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani menilai, regulasi baru tersebut perlu disikapi dengan persiapan teknis yang matang. Bila ini tidak dipersiapkan dengan matang, dirinya khawatir ini menjadi kendala ekspor mulai 1 Januari 2027.

"Terutama sampai sekarang juga setelah PP 24, dengan DSI lahir, ini kita juga sekarang masih bergelut dengan urusan ET atau eksportir terdaftar yang saat ini jika persoalan ET ini hanya dianggap sebagai urusan administrasi, kemungkinan akan ada obstacles bahwa batu bara tidak bisa diekspor pada tanggal 1 Januari 2027," katanya dalam acara Coffee Morning-Special 2 Tahun Prabowo bertema "2 Tahun Prabowo: Hilirisasi Melaju, Industri Tambang Makin Kuat?", dikutip Jumat (30/10/2026).

Kebijakan ekspor satu pintu tersebut merupakan salah satu langkah pemerintah dalam memperketat tata kelola dan pengawasan komoditas tambang nasional. Aturan dalam Permendag tersebut menetapkan bahwa pengelolaan Eksportir Terdaftar wajib dijalankan melalui BUMN ekspor.

"Ini juga merupakan salah satu yang mungkin jadi masukan yang Bapak Ibu sekalian, karena ini bukan persoalan administrasi, ada Permendag yang ibaratnya mewajibkan bahwa ET itu harus dikelola oleh BUMN Ekspor," imbuhnya.

Kendati demikian, pihaknya mengapresiasi upaya pemerintah dalam membenahi tata kelola ekspor komoditas pertambangan. Namun, para pelaku usaha mengharapkan adanya kepastian regulasi agar tidak menciptakan hambatan baru di tengah risiko ketidakpastian pasar global.

"Ya, jadi banyak peraturan yang mungkin gini, kalau kita bicara tentang ketidakpastian di pasar global itu merupakan resiko dari industri, tapi ketidakpastian akan regulasi mungkin Bapak-Bapak itu menjadi sesuatu yang tidak bisa didiskusikan sama," tandasnya.

Aturan Ekspor Lewat DSI

Permendag No. 15 Tahun 2026 sejatinya merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) No.24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Permendag baru ini terdiri dari 13 pasal yang sudah ditandatangani Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso pada 29 Mei 2026 dan resmi berlaku pada 1 Juni 2026.

Sebagaimana diketahui, pemerintah sendiri sudah membentuk BUMN khusus ekspor yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Kelak, seluruh kegiatan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) seperti batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan ferroalloy dilakukan melalui DSI.

Khusus pengaturan teknis soal ekspor batu bara lewat BUMN Ekspor ini tercantum dalam Permendag No.15 tahun 2026, sebagai berikut:

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batubara yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan berlaku:

  1. sampai dengan tanggal 31 Desember 2026; atau
  2. sesuai dengan masa berlaku dalam hal Eksportir Terdaftar berakhir sebelum tanggal 31 Desember 2026;

b. Pelaku usaha hanya dapat menggunakan Eksportir Terdaftar Batubara sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Laporan Surveyor sebagai dokumen pelengkap pabean dalam melakukan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara melalui BUMN Ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2026, yang dibuktikan dengan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dari kantor pabean;

c. Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara melalui BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan oleh pelaku usaha dengan:

  1. pelaporan dan penyampaian dokumen Ekspor, kontrak penjualan, dan dokumen terkait lainnya oleh pelaku usaha kepada BUMN Ekspor; dan/atau
  2. pemberian data dan informasi tambahan yang dibutuhkan oleh BUMN Ekspor dari pelaku usaha melalui sistem yang terintegrasi dengan BUMN Ekspor, yang dapat dilakukan secara otomatis;

d. Dalam hal pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026, Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor;

e. Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara yang dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2026 hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor;

f. Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dari kantor pabean sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat dilakukan pelayanan Ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; dan

g. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Batubara yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

ESDM Usut Perusahaan Asing Pemilik Kebun Sawit Jalankan Usaha Tambang