Kabar Baik! Korban Binomo hingga First Travel Bisa Dapat Uang Kembali
Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berpotensi menjadi instrumen untuk mengembalikan harta hasil kejahatan kepada korban, termasuk korban investasi bodong, penipuan trading, hingga penipuan biro perjalanan umrah.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset Habiburokhman menilai, selama ini korban kejahatan keuangan kerap kesulitan memperoleh kembali uang yang telah mereka setorkan kepada pelaku.
Menurutnya, sistem peradilan pidana konvensional selama ini lebih berfokus pada penghukuman pelaku secara pribadi (in personam), ketimbang pemulihan kerugian korban.
Akibatnya, pelaku kejahatan keuangan bisa memilih menjalani hukuman penjara untuk mengamankan aset hasil kejahatan. Bahkan, harta tersebut berpotensi disembunyikan melalui praktik pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Praktik penegakan hukum selama ini menunjukkan bahwa korban kejahatan keuangan sangat sulit untuk mendapatkan ganti kerugian (restitusi)," ujar Habiburokhman dalam keterangannya.
Ia mencontohkan sejumlah kasus besar yang melibatkan banyak korban, mulai dari skandal investasi binary option Binomo dan Quotex, investasi robot trading seperti DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89, hingga penipuan biro perjalanan umrah First Travel dan Hannien Tour.
Dalam kasus Binomo, misalnya, korban sempat menghadapi ketidakpastian setelah aset sitaan diputuskan untuk dirampas negara. Padahal, menurut Habiburokhman, aset tersebut berasal dari uang masyarakat yang menjadi korban penipuan, bukan dari kerugian keuangan negara akibat korupsi.
Kondisi serupa juga menjadi perhatian dalam kasus penipuan perjalanan umrah. Ribuan jemaah yang telah menyetorkan uang untuk beribadah justru menghadapi ketidakpastian pengembalian dana.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Habiburokhman mengusulkan penguatan ketentuan Pasal 38 ayat (3) dalam RUU Perampasan Aset.
Pasal tersebut mengatur bahwa putusan perkara perdata perampasan aset dapat menetapkan aset yang dirampas untuk dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.
Menurutnya, klausul pengembalian aset kepada korban perlu menjadi landasan hukum yang tegas bagi hakim agar pemulihan hak masyarakat turut menjadi prioritas dalam proses perampasan aset.
"Ukuran utamanya sangat jelas: selama tindak pidana tersebut bermotif ekonomi dan dilakukan secara sistematis hingga merugikan masyarakat banyak, maka setiap rupiah aset yang berhasil dilacak wajib diprioritaskan untuk menambal kerugian para korban," ujarnya.
Habiburokhman juga menyoroti mekanisme gugatan terhadap aset atau in rem yang diatur dalam RUU Perampasan Aset.
"Melalui mekanisme gugatan terhadap aset (in rem) di dalam UU Perampasan Aset, negara tidak perlu lagi menunggu proses pidana pelaku selesai yang sering kali memakan waktu bertahun-tahun," katanya.
Apabila ditemukan ketidakwajaran harta atau aliran dana yang berasal dari kejahatan investasi bodong maupun penipuan umrah, aset tersebut dapat dibekukan dan dimohonkan untuk dirampas melalui putusan pengadilan.
Selanjutnya, aset yang berhasil dirampas dapat dilelang oleh lembaga pengelola aset negara. Hasilnya kemudian didistribusikan secara proporsional atau pro-rata kepada para korban yang telah terverifikasi.
Habiburokhman menilai mekanisme tersebut juga dapat menutup celah bagi pelaku kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang menyembunyikan kekayaan dengan menggunakan nama orang lain atau nominee.
"Cara ini sekaligus menutup rapat celah bagi para pelaku kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang selama ini gemar menyembunyikan harta lewat atas nama orang lain (nominee) atau memilih dipenjara sebentar demi menikmati sisa uang haramnya setelah bebas," katanya.
(haa/haa)