BPK Temukan Kejanggalan di 4 Kantor Bea Cukai, Ada Potensi Rp1 M
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penentuan nilai dan tarif pabean pada empat kantor pelayanan kepabeanan tidak sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan perhitungan, hal ini berpotensi menyebabkan pemerintah kekurangan penerimaan negara sebesar Rp1,03 miliar.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pemasukan dan Pengeluaran Barang terkait Kepabeanan dan Cukai Tahun 2023-2025 pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Instansi Terkait Tahun 2025.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa penentuan nilai dan tarif pabean pada empat kantor pelayanan kepabeanan tidak sesuai ketentuan yang berpotensi kekurangan penerimaan negara sebesar Rp1,03 miliar," sebagaimana termaktub dalam dokumen, dikutip Jumat (30/10/2026).
Pertama, penentuan nilai dan tarif pabean atas lima importasi gula pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berpotensi kekurangan penetapan sebesar Rp636 juta.
Berdasarkan hasil analisis atas database CEISA 4.0 dan inspeksi atas dokumen pabean diketahui bahwa pejabat pemeriksa dokumen kurang cermat dalam melakukan penelitian dan penentuan nilai dan tarif pabean atas lima importasi gula. Sehingga ada potensi kekurangan penetapan bea masuk dan pajak penghasilan (PPh) impor sebesar Rp636 juta.
Misalnya, impor gula kristal putih PT PN III (Persero) sebesar Rp627 juta. Berdasarkan hasil analisis atas database CEISA 4.0, diketahui bahwa PT PN III (Persero) melakukan tiga kali impor gula kristal putih (GKP) pada Februari 2024.
Berdasarkan hasil inspeksi atas ketiga dokumen pabean tersebut, diketahui bahwa pejabat pemeriksa dokumen kurang cermat dalam melakukan penelitian dan penentuan nilai dan tarif bea masuk dan PPh Impor. Berdasarkan ketentuan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia, importasi tersebut seharusnya dikenakan tarif bea masuk sebesar Rp790 per kilogram.
Selain itu berdasarkan PMK Nomor 41/PMK.010/2022, impor gula dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor dengan tarif 2,5% bagi perusahaan yang memiliki angka pengenal impor (API).
Adapun, PT PN III (Persero) berstatus perusahaan pemilik API. Berdasarkan hasil penghitungan ulang Badan Pemeriksa Keuangan menggunakan tarif bea masuk seharusnya, bea masuk ketiga importasi tersebut kurang ditetapkan sebesar Rp612 juta.
Selain itu, ketiga importasi tersebut belum dikenakan PPh Impor sebesar Rp15,3 juta. Sehingga total potensi kekurangan penetapan bea masuk dan PPh impor sebesar Rp627 juta.
Berdasarkan hasil keterangan pejabat pemeriksa dokumen, permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti dengan usulan penelitian ulang sesuai Nota Dinas Nomor: ND-3051/KPU.1/PFPD 2025, ND-3046/KPU.1/PFPD/2025 dan 3043/KPU.1/PFPD/2025 masing-masing tanggal 22 September 2025.
Selanjutnya, impor gula kristal mentah PT PGR II sebesar Rp9,2 juta. Berdasarkan hasil analisis atas database CEISA 4.0 dan inspeksi atas dokumen pabean secara uji petik pada KPUBC Tipe A Tanjung Priok, diketahui bahwa PT PGR Il melakukan impor gula kristal mentah.
Berdasarkan hasil analisis dokumen pabean, termasuk laporan draught survey yang diperoleh BPK dari PT PGR II dan perhitungan ulang BPK, diketahui bahwa volume impor gula kristal mentah tersebut melebihi (over) kuota impor sebanyak 5.747 kilogram dengan potensi kekurangan penetapan bea masuk sebesar Rp9,2 juta.
Berdasarkan hasil keterangan pejabat pemeriksa dokumen terkait pada KPUBC Tipe A Tanjung Priok, diketahui bahwa importir hanya menyampaikan dokumen Laporan Surveyor tanpa disertai laporan draught survey. Berdasarkan hasil inspeksi dokumen diketahui bahwa dokumen Laporan Surveyor yang diterima pejabat pemeriksa dokumen adalah dokumen Laporan Surveyor yang diterbitkan di negara asal barang, bukan dokumen Laporan Surveyor saat barang telah tiba di daerah pabean.
Berdasarkan hasil kajian atas peraturan terkait diketahui bahwa belum terdapat ketentuan yang mewajibkan importir barang dalam bentuk curah untuk senantiasa menyampaikan kepada pejabat bea dan cukai laporan draught survey dan/atau dokumen terkait perhitungan volume barang curah yang diterima importir.
Laporan draught survey baru diterima oleh pejabat bea dan cukai apabila Pemberitahuan Impor Barang ditetapkan melalui jalur merah dan/atau barang impor dalam bentuk curah dibongkar dan ditimbun di luar kawasan pabean. Laporan draught survey yang diperoleh BPK dari PT PGR II diterbitkan di negara tujuan.
Kedua, penentuan berat barang dua importasi beras oleh pejabat pemeriksa dokumen pada KPUBC Tipe A Tanjung Priok berpotensi kekurangan penetapan sebesar Rp276 juta. Berdasarkan hasil analisis atas database CEISA 4.0 diketahui bahwa PT B melakukan impor atas beras setengah giling pada KPUBC Tipe A Tanjung Priok.
Berdasarkan ketentuan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia, importasi tersebut seharusnya dikenakan tarif bea masuk sebesar Rp450 per kilogram.
Selain itu berdasarkan ketentuan impor beras dikenakan PPh Pasal 22 Impor dengan tarif 2,5% bagi perusahaan yang memiliki API. Berdasarkan hasil reviu diketahui bahwa PT B berstatus perusahaan pemilik API. Berdasarkan hasil inspeksi atas dokumen pabean ketiga importasi diketahui bahwa PPD kurang cermat dalam melakukan penelitian dan penentuan berat barang impor.
Berdasarkan hasil penghitungan ulang BPK menggunakan berat seharusnya, bea masuk ketiga importasi tersebut kurang ditetapkan sebesar Rp270 juta.
Selain itu, kedua importasi tersebut belum dikenakan PPh Impor sebesar Rp6,75 juta sehingga total potensi kekurangan penetapan bea masuk dan PPh impor sebesar Rp276,75 juta.
Berdasarkan hasil keterangan pejabat pemeriksa dokumen terkait diketahui bahwa KPUBC Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean. Selain itu, importir telah menyetorkannya ke kas negara. Dengan demikian, total kekurangan penetapan bea masuk dan PPh Impor oleh pejabat pemeriksa dokumen sebesar Rp276,75 juta telah ditetapkan kembali oleh DJBC serta telah dilunasi oleh importir.
Dengan demikian, total kekurangan penetapan bea masuk dan PPh impor oleh pejabat pemeriksa dokumen sebesar Rp276,75 juta telah ditetapkan kembali oleh DJBC serta telah dilunasi oleh importir.
Ketiga, penentuan nilai dan tarif delapan eksportasi minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) pada tiga KPPBC berpotensi kekurangan penetapan sebesar Rp118,46 juta.
Berdasarkan hasil analisis atas database CEISA 4.0 dan inspeksi dokumen pabean secara uji petik diketahui bahwa pejabat pemeriksa dokumen ekspor kurang cermat dalam melakukan penelitian dan penentuan nilai dan tarif pabean atas sembilan eksportasi CPO pada tiga KPPBC.
Berdasarkan hasil penghitungan ulang BPK menggunakan nilai dan tarif pabean seharusnya, Bea Keluar delapan eksportasi tersebut kurang ditetapkan sebesar Rp118,46 juta.
Berdasarkan hasil keterangan di KPPBC TMP B Dumai, kekurangan pembayaran atas dua pemberitahuan ekspor barang pada KPPBC TMP B Dumai telah ditindaklanjuti melalui penelitian ulang dan penyetoran ke kas negara sesuai hasil penul oleh eksportir.
Berdasarkan hasil penghitungan ulang BPK atas nilai kekurangan pembayaran, diketahui bea Keluar atas enam importasi yang belum dilakukan penelitian ulang dan penyetoran ke kas negara sebesar Rp117,54 juta.
(haa/haa)