Mendagri Dorong Pemda Perkuat Pengawasan Program MBG

Umi Zakiyatun, CNBC Indonesia
Rabu, 28/10/2026 17:12 WIB
Foto: Dok Kementerian Dalam Negeri

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) bernomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah. Melalui SE ini, Tito meminta gubernur, bupati, dan walikota memperkuat pengawasan operasional SPPG sekaligus mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tito menegaskan, MBG merupakan salah satu program dalam visi dan misi Presiden Prabowo yang menyentuh langsung masyarakat, khususnya perempuan, ibu hamil dan menyusui, serta anak-anak. Hal ini disampaikan Tito kepada awak media seusai memimpin acara Kick-Off Sosialisasi Surat Edaran Mendagri tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah yang berlangsung secara hybrid dari Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Rabu (28/10/2026).

"Kami Kemendagri sangat komit untuk mendukung kesuksesan program ini. Oleh karena itu, sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, kita menggerakkan, mendorong pemerintah daerah juga untuk berpartisipasi untuk kesuksesan ini," terang Tito.


Dalam SE tersebut, kepala daerah dapat menugaskan Satuan Tugas (Satgas) MBG untuk melaksanakan inspeksi di wilayah masing-masing. Satgas ini terdiri atas perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi urusan kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan, hingga inspektorat.

Inspeksi dilakukan bersama unsur BGN di daerah dengan mengacu pada 14 indikator kelayakan operasional SPPG yang disusun BGN. Pemeriksaan juga mencakup kualitas dan menu yang disediakan SPPG untuk menjamin mutu makanan sekaligus meminimalkan sisa makanan (food waste).

"Apa saja tugas mereka [Satgas MBG]? Di antaranya adalah dalam jangka pendek, melakukan inspeksi. Melihat SPPG apakah layak atau tidak, ada list indikator yang sudah disiapkan oleh Kepala BGN. Dan setelah itu nanti dibuat semacam kesimpulan," terang Tito.


Selain inspeksi, SE tersebut meminta kepala daerah mengevaluasi penerima manfaat, khususnya di wilayah perkotaan, melalui penyebaran angket dengan melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah. Hasil inspeksi dan evaluasi daerah kemudian dilaporkan ke BGN dengan tembusan kepada Kemendagri. Laporan tersebut harus memuat rekomendasi mengenai kelayakan operasi SPPG, yaitu layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan, disertai alasan singkat.

"Nah, ini langkah-langkah yang kita lakukan. Saya sudah jelaskan juga kepada teman-teman di daerah bahwa ini bukan hanya urusan masalah kesehatan dan stunting," kata Tito.

Sementara itu, Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, SE Mendagri menjadi bagian dari upaya perbaikan tata kelola program MBG. Dengan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan yang lebih luas, ia berharap program MBG menjadi lebih transparan dan sesuai dengan visi dan misi Presiden Prabowo.

"Jadi intinya kami sangat mengharapkan dan ini saya kira suatu hal yang baik, ya. Artinya bahwa dapur-dapur yang ada di wilayah mendapatkan pengawasan yang sesuai, kemudian diinspeksi yang sesuai, standarnya kemudian kita nilai," ujar Sudaryono.


(dpu/dpu)
Saksikan video di bawah ini:

Pemerintah Atur Pengelolaan Sarpras Hingga Tenaga Penyuluhan Pertanian