Tak Boleh Berkali-Kali, Ini Batas Maksimal Permohonan Hapus Sanksi

Dovana Hasiana, CNBC Indonesia
Rabu, 28/10/2026 18:20 WIB
Foto: Gedung Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (17/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan batas jumlah pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Perinciannya, wajib pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif untuk pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai paling banyak dua kali. Sementara, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif untuk pajak bumi dan bangunan hanya boleh satu kali.


"Batas jumlah pengajuan permohonan dua kali untuk PPH, PPN. Untuk PBB itu hanya boleh satu kali," ujar Kasubdit Peraturan KUP dan PPSP Direktorat Jenderal Pajak Meidijati dalam Sosialisasi Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pajak Minimum Global, Rabu (28/10/2026).

Hal ini juga termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026.

Dalam Pasal 24, disebutkan dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, permohonan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak tanggal Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim.

Namun, mereka menetapkan pengecualian di mana wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan wajib pajak.

Program ini diatur melalui Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-239/PJ/2026 tanggal 8 Oktober 2026.

Besaran fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bergantung pada waktu wajib pajak melakukan tindakan yang menjadi dasar permohonan.

Untuk sanksi terkait keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, fasilitas yang diberikan adalah sebagai berikut:

1. 100% untuk tindakan yang dilakukan pada 8 Oktober-31 Desember 2026.

2. 50% untuk tindakan yang dilakukan pada 1 Januari-31 Maret 2027.

3. 25% untuk tindakan yang dilakukan pada 1 April-30 Juni 2027.

Adapun sanksi yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas ini mencakup sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh hingga Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa berstatus kurang bayar hingga Masa Pajak September 2026.

Fasilitas juga mencakup sanksi atas pembetulan SPT secara sukarela, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, serta sanksi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak (STP), termasuk denda administratif PBB.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Pembenahan MBG 2 Tahun Prabowo: Skema Insentif Baru & Sistem Prasmanan