Menko Yusril: RI Dianggap Korupsi Melulu, Tak Ada Investor Mau Datang

Dovana Hasiana, CNBC Indonesia
Selasa, 27/10/2026 18:15 WIB
Foto: (CNBC Indonesia/Dovana Hasiana)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan penetapan dengan jelas perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Hal ini salah satunya digunakan untuk menjaga citra Indonesia. Pemerintah menilai definisi korupsi di Indonesia terlalu luas, berbeda dengan Jepang dan Singapura. Sehingga, muncul sentimen bahwa banyak korupsi yang terjadi di Indonesia dan memengaruhi masuknya investasi.


"Kita harus membangun citra juga, jangan sampai kesan orang negara ini ya korupsi melulu. Akhirnya tidak ada investasi mau datang, orang tidak percaya sama kita. Yang rugi siapa? kita sendiri," ujar Yusril kepada awak media di kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Yusril mengatakan bila definisi yang berlaku sama, maka tindak pidana korupsi di Jepang dan Singapura akan sama banyaknya dengan Indonesia. Misalnya, bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia, Jepang dan Singapura. Mereka memberikan kredit yang dimulai dengan satu kajian yang mendalam, layak, dan wajar. Di tengah jalan terjadi hal-hal yang tidak terduga, misalnya Covid-19, sehingga perusahaan yang mendapat kredit dari BUMN itu tak sanggup membayar.

Di Indonesia, hal itu akan dianggap merugikan keuangan negara dan didakwa korupsi. Namun, kalau di negara lain, hal itu hanya dianggap sebagai kerugian bisnis. Kalaupun ada niat jahat antara yang mencairkan kredit ataupun petugas bank, maka akan dianggap tindak pidana tertentu dan bukan tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, Yusril mengusulkan pengkategorian tindakan-tindakan yang disebut sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, hal ini pernah dilakukan ketika pemerintah menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) setelah peristiwa bom bali.

Misalnya, masyarakat yang menggunakan senjata dan bahan peledak, mengancam dan menimbulkan ketakutan yang luas pada masyarakat adalah terorisme. Selain menjaga citra negara, hal ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan memudahkan langkah pemberantasan korupsi.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Korupsi Jadi Kekhawatiran Utama Pemilih AS Jelang Pemilu