Pemerintah Buka Opsi Hapus Kerugian Perekonomian Negara di UU Tipikor
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan terdapat usulan untuk menghapus kerugian perekonomian negara dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Meski demikian, Yusril mengatakan belum ada keputusan final mengenai wacana ini.
"Kemungkinan juga pengertian (kerugian) perekonomian negara itu mungkin dari diskusi-diskusi sebelumnya itu ada usulan untuk dihilangkan. Namun belum sampai kepada satu kesimpulan final," ujar Yusril kepada awak media di kantor Dewan Ekonomi Nasional, Selasa (27/10/2026).
Dalam Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pemerintah memang mengatur setiap orang yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara dan denda.
Menurut Yusril, wacana ini diusulkan demi memberikan kepastian hukum. Sebab, pemerintah menilai kemajuan pembangunan ekonomi tidak dapat berhasil bila masih ada ketidakpastian hukum dan ketidakadilan di tengah-tengah masyarakat.
Yusril menyampaikan hal ini ketika pemerintah ingin mempertegas definisi kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pemerintah menilai selama ini ada begitu banyak peraturan perundang-undangan yang mendefinisikan keuangan negara. Misalnya dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
"Kalau terlalu banyak definisi tentang keuangan negara itu sendiri, lalu akhirnya mana yang mau dipakai, mau diterapkan, ya pilah-pilih mana yang lebih mudah untuk dilaksanakan, mana yang lebih cepat untuk dikerjakan. Oleh karena itu, demi kepastian hukum sangat perlu kita mempertegas arti dari keuangan negara itu sendiri," ujarnya.
(arj/arj)