Koperasi Merah Putih: Menggerakkan Ekonomi Desa, Pangkas Rantai Pasok

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
Selasa, 27/10/2026 14:36 WIB
Foto: Sejumlah warga membeli kebutuhan di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kecamatan Susukan, Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (20/8/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berupaya keras untuk menjalankan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Khusus untuk sektor perekonomian, pemerintah berpegang erat kepada Pasal 33 UUD NRI 1945.

"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Ini jangan dianggap suatu slogan atau suatu retorika yang indah. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan," ujar Prabowo saat memberikan taklimat pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Salah bentuk pengejawantahan Pasal 33 UUD NRI 1945 yang dijalankan oleh pemerintah adalah program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Program tersebut bertujuan untuk menjadi pusat pelayanan ekonomi desa/kelurahan yang terintegrasi sekaligus memangkas rantai pasok yang selama ini memicu inefisiensi dalam perekonomian.


Ketika menghadiri puncak peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026 di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (12/7/2026), Prabowo menjelaskan gagasan pembentukan KDKMP telah lama ia pikirkan sejak bertugas sebagai prajurit di berbagai daerah. Pengalaman menyaksikan langsung kesulitan hidup masyarakat desa membuatnya meyakini koperasi merupakan solusi untuk memperkuat ekonomi rakyat sekaligus melindungi kelompok masyarakat paling bawah.

"Saya semakin yakin, satu-satunya jalan untuk menjaga rakyat yang paling bawah adalah kekuatan koperasi," ujar Prabowo.

Menurut ketua umum Partai Gerakan Indonesia Raya tersebut, KDKMP diharapkan mampu memutus ketergantungan masyarakat terhadap praktik rentenir sekaligus menjadi saluran distribusi berbagai barang bersubsidi agar tepat sasaran.

"Semua barang subsidi harus disalurkan kepada rakyat melalui Koperasi Desa Merah Putih. Harus, saya katakan ini harus, barang subsidi rakyat tidak boleh diperdagangkan. Supaya yang membutuhkan, dialah yang terima," kata Prabowo.

Prabowo turut memproyeksikan keberadaan KDKMP akan menggerakkan perekonomian nasional dengan perputaran dana hingga Rp223 triliun setiap tahun di desa-desa, serta meningkatkan pendapatan petani, peternak, dan nelayan hingga Rp202 triliun. Di saat yang sama, pemerintah juga menargetkan perbaikan sistem logistik nasional agar lebih efisien dan mampu menekan biaya distribusi.

"Semua ahli mengatakan logistik Indonesia paling tidak efisien dan paling mahal. Ini yang kita akan membersihkan, kita akan membuat lebih efisien," tutur Presiden.

Sebagai catatan, KDKMP dibentuk melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Sementara untuk operasionalisasinya diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 yang diteken pada tanggal 19 September 2026. Sementara peluncurannya secara resmi dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025 di Klaten, Jawa Tengah.

Hingga 15 Oktober 2026, sebanyak 10.070 KDKMP sudah beroperasi dengan target 35.000 beroperasi pada akhir tahun 2026. Sebanyak 28.402 KDKMP telah rampung membangun gedung dan gerai melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (±Rp3 miliar per unit; SIMKOPDES, 16 Oktober 2026).

Secara administratif, sebanyak 83.363 KDKMP berbadan hukum, 79.733 terdaftar di SIMKOPDES, dan 60.854 memiliki NIB (14 Oktober 2026), dengan 695.456 pengurus dan pengawas. Dari sisi pembangunan fisik, sebanyak 28.240 titik telah selesai 100%, sementara 7.392 titik lainnya masih dalam proses pembangunan.

Presiden pun telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebagai Ketua Satuan Tugas Pembentukan KDKMP. Beberapa saat lalu, Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan, mengungkapkan, pemerintah telah melakukan pemantauan serentak operasional KDKMP sejak 15 Oktober 2026 sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo. Aspek yang dipantau termasuk ketersediaan barang dan sarana pendukung operasional.

"Kita ingin memastikan barang dan sarana operasional sudah tersedia. Kalau belum, kita cari tahu apa masalahnya," ujar Zulhas dikutip Senin (26/10/2026).

Pemantauan ini melibatkan pemerintah daerah dan aparat kewilayahan, termasuk gubernur, panglima daerah militer, bupati/wali kota, serta camat, untuk membantu mengatasi kendala pasokan dan kebutuhan operasional di wilayah masing-masing.

Efek Positif KDKMP

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai KDKMP memiliki efek positif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, termasuk penciptaan lapangan pekerjaan. Dia mencontohkan produk pupuk subsidi yang akan dipasarkan melalui KDKMP akan berdampak pada para petani.

"Karena kalau itu subsidi, maka otomatis akan berdampak kepada pertanian, swasembada pangan jadi bisa dikejar. Targetnya Itu kan menyerap tenaga kerja banyak untuk pertanian," ungkap dia kepada CNBC Indonesia, Jumat (23/10/2026).

Menurut Trubus, ketika pupuk dan produk lainnya diberikan subsidi, harganya dapat lebih murah hingga 50% dibandingkan produk pupuk yang dipasarkan di toko konvensional.

"Kalau itu bisa dilakukan, kita rasa itu akan memberi manfaat kita di penciptaan pekerjaan, termasuk produk yang lainnya," terang Trubus. "Positifnya bisa menciptakan lapangan pekerjaan, bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah KDMP itu beroperasi," lanjutnya.


(dpu/dpu)
Saksikan video di bawah ini:

Pemerintah Ungkap Alasan Penempatan Manajer Kopdes Tak Sesuai Domisili