CLOSE AD
MARKET DATA

Kalsel Dukung Aturan Batas Defisit APBD, Minta TKD Rp2 T Segera Cair

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
27 October 2026 14:50
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Ariadi Noor. (Dok. Media Center KalSel)
Foto: Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Ariadi Noor. (Dok. Media Center KalSel)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pengaturan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun, pemerintah daerah berharap dana transfer ke daerah (TKD) dan dana bagi hasil (DBH) yang masih tertahan dapat segera dicairkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Ariadi Noor mengatakan, pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung kebijakan nasional yang dinilai dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.

"Kebijakan nasional tentunya kan pasti mempertimbangkan hal yang positif bagi daerah. Jadi apa pun yang dijadikan kebijakan nasional pada prinsipnya, kami di Provinsi Kalsel mendukung dan ini insyaallah akan memberikan dampak positif bagi masyarakat kita juga di Kalimantan Selatan," ujar Ariadi saat dimintai tanggapan mengenai pengaturan batas defisit APBD tahun depan, Selasa (27/10/2026).

Meski demikian, Ariadi mengungkapkan masih terdapat dana transfer ke daerah yang belum dicairkan. Nilainya disebut hampir Rp2 triliun, sementara dana bagi hasil yang masih tertahan mencapai sekitar Rp1 triliun.

Ia berharap pencairan DBH dapat dilakukan sesegera mungkin agar pemerintah daerah memiliki kepastian dalam mengelola anggaran.

"Cuma ada satu permintaan kita, TKD kita kan masih ditahan nih, hampir Rp2 triliun dan DBH kita Rp1 triliun. Mudah-mudahan di tahun-tahun depan sesegera mungkin DBH itu bisa dicairkan untuk daerah," kata Ariadi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalimantan Selatan Supian menyambut positif terobosan kebijakan pemerintah pusat. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikonsultasikan lebih lanjut agar pemerintah provinsi dan 13 kabupaten/kota di Kalsel dapat menindaklanjutinya sesuai arahan pemerintah pusat.

Supian menyebut Kalsel memiliki sekitar 4,25 juta penduduk yang tersebar di 13 kabupaten/kota. Karena itu, kebijakan fiskal yang berdampak pada pemerintah daerah dinilai perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.

"Kami sangat bangga, ini suatu kebijakan yang sangat berpihak kepada daerah, khususnya berpihak kepada masyarakat," ujar Supian.

Ia mengatakan, DPRD Kalsel berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemerintah kabupaten/kota untuk membahas tindak lanjut kebijakan tersebut.

Terkait posisi defisit APBD Kalsel per September 2026, Ariadi mengaku belum memiliki angka yang dapat disampaikan. Sementara itu, ketika ditanya mengenai kondisi anggaran tahun berjalan, Supian menyebut angka sekitar Rp10 triliun dan Rp8 triliun. Namun, dalam paparannya, ia kemudian mengoreksi bahwa angka yang dimaksud berkaitan dengan pendapatan dan belanja, bukan defisit APBD.

Dengan demikian, angka defisit APBD Kalsel belum dapat dipastikan. Sebelumnya, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76 Tahun 2026 yang mengatur batas maksimal defisit APBD, yakni 2,5% dari pendapatan daerah. Ketentuan ini menjadi bagian dari kerangka pengelolaan fiskal daerah yang perlu dicermati pemerintah daerah dalam menyusun dan menjalankan anggaran. Adapun, batasan ini tidak berubah dari ketentuan pada 2026.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Waskita Garap Jembatan Pulau Laut Kalsel, Pembangunan Capai 18,4%


Most Popular
Features