CLOSE AD
MARKET DATA

Aturan Lengkap Utang Pemda 2027, Tidak Boleh Lewati Batas Ini!

Dovana Hasiana,  CNBC Indonesia
27 October 2026 12:25
Ilustrasi SBN ritel. (Dok. Pexels)
Foto: Ilustrasi SBN ritel. (Dok. Pexels)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menetapkan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah tahun anggaran 2027 sebesar 0,18% dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2027.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2026 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah.

Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2026 sebesar 0,11% dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2026.

"Batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah tahun anggaran 2027 ditetapkan sebesar 0,18% dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2027," sebagaimana termaktub dalam beleid tersebut, dikutip Selasa (27/10/2026).

Meski batas kumulatif pembiayaan utang daerah meningkat, Suahasil tetap mempertahankan batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2027 sebesar 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah. Ini tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan APBD tahun anggaran 2026.

Bisa Lampaui Batas

Suahasil memberikan peluang bagi pemerintah daerah agar defisit APBD tahun anggaran 2027 melampaui batas maksimal yang ditetapkan. Namun, hal ini harus mendapatkan persetujuan dari Suahasil selaku Bendahara Negara.

Misalnya, batas maksimal kumulatif defisit APBD yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah sebesar 0,18% dari proyeksi PDB tidak terlampaui; batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah sebesar 0,18% dari proyeksi PDB tidak terlampaui; rasio kemampuan keuangan daerah dalam mengembalikan pembiayaan utang daerah paling sedikit 2,5.

Selanjutnya, jumlah sisa pembiayaan utang daerah dan jumlah pembiayaan utang daerah yang akan ditarik tidak melampaui 75% dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya; rencana pembiayaan utang hingga pinjaman daerah harus telah mendapat pertimbangan dari Suahasil, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy; dan pertimbangan sesuai kebijakan fiskal nasional yang berdampak pada kemampuan membayar dan kapasitas fiskal daerah.

(mij/mij) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Menkeu Buka Peluang Defisit APBD di Luar Batas, Ini Syarat Ketatnya!


Most Popular
Features