Menkeu Buka Peluang Defisit APBD di Luar Batas, Ini Syarat Ketatnya!

Dovana Hasiana, CNBC Indonesia
Selasa, 27/10/2026 11:11 WIB
Foto: Gedung Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (17/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan peluang bagi pemerintah daerah agar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2027 melampaui batas maksimal yang ditetapkan. Namun, hal ini harus mendapatkan persetujuan dari Suahasil selaku Bendahara Negara.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2026 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah.

Dalam beleid tersebut, Suahasil menetapkan batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2027 sebesar 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2027. Namun, Bendahara Negara turut menetapkan skema apabila rencana defisit APBD lebih besar dari batas maksimal.


"Pelampauan batas maksimal defisit APBD harus mendapatkan persetujuan dari Menteri," sebagaimana termaktub dalam beleid tersebut, dikutip Selasa (27/10/2026).

Suahasil juga mengatur sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi pemerintah daerah demi mendapatkan persetujuan untuk melampaui batas maksimal defisit APBD.

Misalnya, batas maksimal kumulatif defisit APBD yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah sebesar 0,18% dari proyeksi PDB tidak terlampaui; batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah sebesar 0,18% dari proyeksi PDB tidak terlampaui; rasio kemampuan keuangan daerah dalam mengembalikan pembiayaan utang daerah paling sedikit 2,5.

Selanjutnya, jumlah sisa pembiayaan utang daerah dan jumlah pembiayaan utang daerah yang akan ditarik tidak melampaui 75% dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya; rencana pembiayaan utang hingga pinjaman daerah harus telah mendapat pertimbangan dari Suahasil, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy; dan pertimbangan sesuai kebijakan fiskal nasional yang berdampak pada kemampuan membayar dan kapasitas fiskal daerah.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Dana Asing Rp131 Triliun Mengalir ke Indonesia