Bea Cukai Sita 402 Kg Emas Ilegal Senilai Rp1 Triliun Sepanjang 2026
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat telah melakukan 127 kali penindakan terkait penyelundupan emas sepanjang 2026 hingga 26 Oktober. Dari rangkaian penindakan tersebut, DJBC berhasil mengamankan sebanyak 402,31 kilogram (kg) emas dengan nilai mencapai Rp1,02 triliun.
Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Priyono Triatmojo mengatakan, penindakan tersebut turut menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp183 miliar.
"Sebagai informasi tambahan bahwa sepanjang tahun 2026 sampai dengan 26 Oktober 2026, Bea Cukai berhasil melakukan penindakan upaya penyelundupan emas sebanyak 127 kali penindakan dengan total berat sebesar 402,31 kg, dengan nilai sebesar Rp1,02 triliun," ujar Priyono dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, dikutip Selasa (27/10/2026).
Priyono pun mengimbau masyarakat yang hendak membawa atau mengekspor emas ke luar negeri agar mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku. Eksportir wajib melengkapi dokumen ekspor dan memberitahukan barang yang dibawa kepada Bea Cukai.
Apabila emas yang diekspor termasuk barang yang dikenakan bea keluar, eksportir juga wajib memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan.
"Ekspor emas itu ya pakai dokumen ekspor dan diberitahukan ke Bea Cukai. Kalau emas itu kena bea keluar, ya membayar bea keluar. Se-simple itu sebenarnya," kata Priyono.
Dalam kesempatan ini, Priyono juga meminta masyarakat tidak ragu berkonsultasi dengan kantor Bea Cukai terdekat apabila belum memahami prosedur atau memiliki keraguan mengenai ketentuan ekspor emas.
Menurutnya, konsultasi diperlukan agar masyarakat memahami aturan yang berlaku dan terhindar dari penindakan akibat ketidakpatuhan terhadap ketentuan kepabeanan.
"Kalau ada hal-hal yang memang tidak tahu atau ragu, masyarakat bisa nanya ke kantor-kantor Bea Cukai setempat sehingga tidak kena penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai," jelasnya.
Sementara itu, khusus sepanjang Oktober 2026, Bea Cukai menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat 25,88 kg dengan nilai taksiran mencapai Rp61,95 miliar.
Penindakan dilakukan di lima bandara internasional, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Yogyakarta, Kertajati, dan I Gusti Ngurah Rai.
Priyono mengatakan, seluruh barang bukti dan pihak yang terlibat dalam rangkaian penindakan tersebut telah diamankan untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Seluruh rangkaian penindakan ini Bea Cukai telah mengamankan seluruh pelaku dan barang buktinya untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Priyono mebambahkan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mencegah dan memberantas penyelundupan sumber daya alam.
"Bea Cukai berkomitmen penuh untuk menutup rapat segala celah pelarian kekayaan negara demi menyelamatkan kedaulatan ekonomi bangsa," ujar Priyono.
(haa/haa)