FOTO

Penampakan Emas Ilegal 25,88 Kg Senilai Rp61 M, Diamankan Bea Cukai

CNBC Indonesia/Faisal Rahman, CNBC Indonesia
Senin, 26/10/2026 18:00 WIB

Bea Cukai menggagalkan penyelundupan ekspor 25,88 kg emas senilai Rp61 miliar di lima bandara internasional sepanjang Oktober 2026.

1/10 Barang bukti ditampilkan saat konferensi pers penindakan ekspor ilegal emas oleh Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (26/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Petugas menunjukkan barang bukti emas saat konferensi pers penindakan ekspor ilegal emas oleh Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (26/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

2/10 Barang bukti ditampilkan saat konferensi pers penindakan ekspor ilegal emas oleh Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (26/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menggagalkan upaya penyelundupan ekspor emas ilegal dengan total 25,88 kilogram (kg) senilai Rp 61 miliar sepanjang Oktober 2026. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

3/10 Barang bukti ditampilkan saat konferensi pers penindakan ekspor ilegal emas oleh Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (26/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa serbuk emas, mineral emas, hingga emas dalam bentuk kepingan dan perak.(CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

4/10 Barang bukti ditampilkan saat konferensi pers penindakan ekspor ilegal emas oleh Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (26/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Sebagian besar, pelaku penyelundupan merupakan warga negara asing (WNA) yang hendak ke luar negeri. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

5/10 Barang bukti ditampilkan saat konferensi pers penindakan ekspor ilegal emas oleh Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (26/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Priyono Triatmojo mengatakan penindakan ini bermula dari digagalkannya penyelundupan ekspor emas di lima penerbangan bandara internasional, Bandara Internasional Juanda, Bandara Internasional Kertajati, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), dan Bandara Internasional Soekarno Hatta. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

6/10 Barang bukti ditampilkan saat konferensi pers penindakan ekspor ilegal emas oleh Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (26/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

"Selama bulan Oktober, Bea Cukai berhasil menggagalkan ekspor emas ilegal sebanyak 25 kilogram, tepatnya 25,88 kilogram, di lima titik gerbang udara strategis nasional," ujar Priyono dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

7/10 Barang bukti ditampilkan saat konferensi pers penindakan ekspor ilegal emas oleh Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (26/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Bea Cukai telah mengamankan seluruh pelaku serta barang bukti untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses penyidikan dikoordinasikan dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

8/10 Barang bukti ditampilkan saat konferensi pers penindakan ekspor ilegal emas oleh Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (26/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Dari pengembangan sejumlah perkara menghasilkan pengungkapan lokasi persembunyian yang digunakan untuk mengolah emas. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

9/10 Barang bukti ditampilkan saat konferensi pers penindakan ekspor ilegal emas oleh Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (26/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Para tersangka juga memproses emas di sejumlah lokasi persembunyian atau kawasan perumahan sebelum barang tersebut dibawa lebih lanjut. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

10/10 Barang bukti ditampilkan saat konferensi pers penindakan ekspor ilegal emas oleh Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (26/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Penindakan ini menjadi bentuk negara hadir dalam menyelamatkan sumber daya dalam negeri Bea Cukai tentu berkomitmen penuh untuk menjaga segala pintu-pintu masuk terkait dengan penyelundupan, khususnya sumber daya alam. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)