Operasi Patuh 2026 Digelar 2 Minggu Mulai Hari Ini, Siap-Siap Ditilang
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian RI menggelar Operasi Patuh 2026 mulai hari ini, Senin (26/10/2026). Operasi ini digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia, meski dengan penyebutan khas sesuai daerah masing-masing.
Di wilayah DKI Jakarta, operasi ini dinamai Operasi Patuh Jaya 2026. Sementara di Jawa Timur disebut Operasi Patuh Semeru, dan di Yogyakarta dinamai Operasi Patuh Progo.
"Patuhi seluruh aturan lalu lintas selama digelarnya Operasi Patuh 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Mari hindari berbagai potensi pelanggaran yang terpantau kamera ETLE demi menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," tulis Polri dalam unggahan di akun Instagram resmi @/korlantaspolri.ntmc, dikutip Senin (26/10//2026).
Operasi Patuh 2026 ini akan digelar hingga 8 November nanti.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2026 mengatakan, sebanyak 2.938 personel gabungan akan dilibatkan dalam operasi di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Operasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, menekan angka pelanggaran, serta mencegah kecelakaan dengan sasaran berbagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan," katanya, dikutip dari akun Instagram resmi @/tmcpoldametro.
"Melalui Operasi Patuh Jaya 2026, mari tingkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas serta jadikan keselamatan sebagai prioritas demi mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif," tegasnya.
Lantas, apa saja pelanggaran yang akan ditargetkan dalam Operasi Patuh 2026?
Mengutip akun Instagram resmi Satlantas Polres Pangandaran, sasaran utama Operasi Patuh 2026 adalah:
1. Tidak menggunakan helm SNI
2. Melawan arus lalu lintas
3. Memanipulasi atau menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB/plat nomor) yang tidak sesuai
4. Pengendara di bawah umur
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt)
6. Menggunakan ponsel saat berkendara
7. Melebihi batas kecepatan
8. Berboncengan lebih dari satu orang
9. Melanggar marka, rambu, dan lampu lalu lintas
10. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
11. Pelanggaran kasat mata lainnya.
Dalam operasi kali ini, Polisi akan memberlakukan tilang manual. Selain penindakan dengan tilang ETLE, maupun pendekatan humanis.
(dce/dce)