Respons Lengkap Yusril Soal Rencana Perubahan Definisi Korupsi di RI

Dovana Hasiana, CNBC Indonesia
Sabtu, 24/10/2026 15:28 WIB
Foto: (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi yang diusulkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan perlu dikaji secara mendalam dan hati-hati.

Menurut Yusril, usulan tersebut masih berada pada tahap wacana sehingga diperlukan penjelasan lebih terperinci mengenai substansi perubahan yang dimaksud, termasuk kaitannya dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

"Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya. Oleh karena itu, masih memerlukan pendalaman," ujar Yusril dalam siaran pers, Sabtu (24/10/2026).


Yusril menekankan setiap wacana perubahan regulasi harus didasarkan pada pemahaman yang utuh terhadap latar belakang pembentukan aturan, tujuan yang hendak dicapai, serta pengalaman penerapannya selama ini. Evaluasi terhadap peraturan yang berlaku juga perlu dilakukan secara kritis untuk mengidentifikasi kekuatan maupun kelemahannya.


Oleh karena itu, Yusril mengatakan pembahasan perubahan definisi tindak pidana korupsi tidak seharusnya langsung disikapi dengan penolakan ataupun dukungan tanpa terlebih dahulu memahami substansi usulannya.

"Semua harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih. Baik yang ingin merevisi maupun yang mau mempertahankan, harus berpikir bijak dan hati-hati. Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya," ujarnya.

Yusril menggarisbawahi dirinya pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman ketika perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga pernah menandatangani Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC) di Markas Besar PBB di New York pada 2003 serta mengajukan rancangan undang-undang mengenai pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun yang sama.

"Saya bersedia menjelaskan apabila diminta, agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi. Pemahaman sejarah itu sangat penting, karena sebuah peraturan tidak muncul tiba-tiba," ujar Yusril.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai perubahan regulasi antikorupsi harus bertumpu pada argumentasi hukum yang kuat, pemahaman terhadap Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC), serta evaluasi yang objektif terhadap praktik penegakan hukum.

"Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak semata-mata didorong oleh respons terhadap polemik yang berkembang," ujarnya.

Yusril menyampaikan bakal menghadiri undangan pertemuan dengan Dewan Ekonomi Nasional pada Senin (26/10/2026) mendatang. Ia menduga pertemuan tersebut akan menjadi kesempatan bagi Dewan Ekonomi Nasional untuk menjelaskan secara lebih terperinci usulan yang tengah dibahas sekaligus mendengarkan pandangannya mengenai perkembangan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.

Klarifikasi Luhut

Sebelumnya, Luhut menegaskan bahwa rekomendasi penyempurnaan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi dan Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor/Pasal 603 dan 604 KUHP tetap dipertahankan.

Dia mengatakan rekomendasi Dewan Ekonomi Nasional berfokus pada dua hal. Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten. Kedua, memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional.

Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Oktober 2026, dengan tujuan menciptakan kepastian hukum, memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dalam keterangan kepada media usai pertemuan dengan Prabowo, Luhut menyampaikan bahwa rumusan tindak pidana korupsi dalam UNCAC tidak menjadikan kerugian negara sebagai unsur delik. Pernyataan tersebut merupakan penjelasan mengenai standar internasional sebagai rujukan pembanding.

Pernyataan tersebut bukan usulan untuk mengubah definisi korupsi dalam hukum Indonesia, dan bukan usulan untuk menghapus kerugian negara sebagai unsur dalam tindak pidana korupsi. Luhut mengatakan terdapat tiga posisi Dewan Ekonomi Nasional dalam hal ini. Pertama, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor/Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetap dipertahankan. Pertanggungjawaban pidana dan pemulihan atas kerugian keuangan negara tetap berlaku.

Kedua, hal yang disempurnakan adalah cara membuktikan unsur-unsur tindak pidana tersebut, bukan keberadaan unsur kerugian negara. Ketiga, jangkauan pemberantasan korupsi justru diperluas melalui penambahan delik UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional, antara lain penyuapan terhadap pejabat publik asing.

"Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar. Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas," ujar Luhut.


(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Prabowo Ubah Definisi Korupsi - Waspada Defisit APBN Melebar Efek MSCI