Tangkapan 'Kakap' Kapolri Baru, 1,16 Ton Ketamin di Sumut Diamankan

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Jumat, 23/10/2026 17:07 WIB
Foto: (Dok Ist)

Medan, CNBC Indonesia - Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto menegaskan pengungkapan dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) di perairan Sumatera Utara. Hal ini merupakan langkah nyata untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika.

Berdasarkan estimasi dalam bahan rilis operasi, barang bukti tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa. "Barang bukti yang disita hari ini bukan sekadar angka pencapaian, melainkan potensi penyelamatan jutaan jiwa generasi muda bangsa," ujar Suyudi dalam pernyataan resminya Jumat (23/10/2026).

Suyudi menekankan bahwa pemberantasan narkotika harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari memutus jaringan pemasok hingga mencegah peredaran di lingkungan masyarakat. Upaya ini juga sejalan dengan komitmen Polri dalam menekan kerawanan narkoba dan mendorong pemulihan kawasan terdampak agar kembali aman bagi masyarakat.


Pengungkapan tersebut dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara. Tim gabungan mencegat kapal tanker MT Global 168 di perairan sekitar Tanjung Balai Asahan pada 20 Oktober 2026 setelah menelusuri pergerakan kapal yang mencurigakan.

Pengungkapan ini menjadi perhatian karena diduga melibatkan modus penyelundupan melalui jalur laut dengan pergerakan kapal yang mencurigakan. Penyelidikan aparat mencakup penelusuran pergerakan kapal, anomali sistem pelacakan, serta dugaan upaya mengubah identitas kapal untuk menghindari pemantauan.

Pemantauan intelijen disebut telah dilakukan sejak Agustus 2026. Informasi mengenai pergerakan kapal dan dugaan aktivitas yang tidak wajar kemudian menjadi bagian dari pendalaman aparat hingga dilakukan penindakan. Sejumlah laporan media juga menyebut adanya dugaan pemadaman sistem pelacak kapal dan pergantian nama sebagai bagian dari modus yang diselidiki.

Dari pemeriksaan kapal yang dikawal menuju Pelabuhan Belawan, petugas menemukan ketamin HCL dengan berat total mencapai 1.160 kilogram, yang disimpan dalam 58 karung di ruang pompa kapal. Petugas juga mengamankan delapan awak kapal, terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara Taiwan.

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY (42) sebagai tersangka, sedangkan tujuh awak kapal lainnya masih berstatus saksi. Penyidik terus mendalami asal muatan, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Kapolri juga menekankan pentingnya kerja sama seluruh pihak untuk mempersempit ruang gerak sindikat narkotika dan mencegah masyarakat terjerumus dalam penyalahgunaan zat berbahaya.

"Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kerja sama seluruh pihak agar peredaran narkotika dapat dicegah dan ruang gerak bandar semakin terbatas," ujar Suyudi.

Melalui penindakan terhadap jaringan penyelundupan, penguatan pencegahan, dan keterlibatan masyarakat, Kepolisian terus mendorong upaya pemberantasan narkotika sekaligus pemulihan kawasan rawan agar lebih aman dan terbebas dari peredaran zat terlarang.


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 3 Terafiliasi Asing!