Bank Dunia Bongkar Biang Kerok Usaha di RI Susah Berkembang
Jakarta, CNBC Indonesia - World Bank atau Bank Dunia memetakan sejumlah faktor hambatan dalam menjalankan usaha atau bisnis di Indonesia yang kerap dialami oleh pengusaha.
Data dari Enterprise Surveys Bank Dunia pada 2015-2023 mengelompokkan delapan faktor gangguan berusaha di Indonesia, yakni akses keuangan, tindakan kriminal, ketidakstabilan politik, korupsi, praktik sektor informal, tarif pajak, regulasi pekerja, dan tenaga kerja dengan pendidikan yang tidak memadai.
Bank Dunia kemudian memetakan kontribusi gangguan tersebut bagi kelangsungan usaha dengan skala kecil, menengah, dan besar.
Bagi usaha kecil, akses terhadap layanan keuangan menjadi gangguan terbesar terhadap layanan keuangan. Faktor ini bahkan lebih besar dari gangguan tindak kriminal, ketidakstabilan politik, hingga korupsi.
Kemudian, usaha kecil, tarif pajak berkontribusi hanya 5% dalam memberikan gangguan dalam kelangsungan usahanya. Begitu pula dengan faktor regulasi pekerja, dan tenaga kerja dengan pendidikan yang tidak memadai merupakan gangguan kecil bagi usaha menengah.
Senada, bagi usaha menengah akses keuangan merupakan gangguan terbesar usahanya dengan kontribusi sekitar 25% dari seluruh gangguan usaha. Setelahnya adalah gangguan dari ketidakstabilan politik dan tindakan kriminal.
Sementara itu, korupsi dan tarif pajak memberikan gangguan lebih besar bagi usaha menengah ketimbang usaha kecil dalam menjalankan bisnis di Indonesia.
Bagi usaha besar yang sarat modal, akses keuangan tidak menjadi masalah besar. Usaha berskala besar menilai tindakan kriminal dan iklim politik yang tidak stabil adalah gangguan terbesar. Di samping itu juga tarif pajak dan regulasi buruh.
Secara keseluruhan, Bank Dunia menilai Indonesia masih menghadapi tantangan struktural dan kelembagaan yang terus berlanjut, yang memengaruhi iklim usahanya.
Menurut laporan Business Ready (B-READY) 2024 dari Bank Dunia, Indonesia memperoleh skor keseluruhan 64 dari 100, dengan peringkat terendah pada aspek persaingan pasar (52), layanan keuangan (57), dan insolvensi bisnis (57).
"Kompleksitas dan ketidakpastian regulasi menghadirkan tantangan besar bagi para investor," ujar Bank Dunia dalam laporan "IndonesiaCountry Private Sector Diagnostic" edisi Oktober 2026, dikutip Jumat (23/10/2026).
Bank Dunia menilai, meskipun Indonesia telah memperkenalkan berbagai reformasi yang ditujukan untuk deregulasi dan perbaikan iklim usaha, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) tahun 2020, sejumlah hambatan tetap menghambat kinerja perusahaan, antara lain terbatasnya akses terhadap pembiayaan, tindak kriminal, ketidakstabilan politik, korupsi, serta persaingan tidak sehat dari pelaku usaha informal nyatanya masih ditemukan.
(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]