Ini Penjelasan Luhut Lengkap soal Kerugian Negara Bukan Korupsi
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa rekomendasi penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak bertujuan menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi.
Luhut mengatakan, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang masing-masing berkaitan dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetap dipertahankan. Penyempurnaan yang diusulkan DEN berfokus pada kejelasan pembuktian serta perluasan cakupan tindak pidana korupsi.
"Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar," ujar Luhut dalam keterangan resmi DEN.
Menurut Luhut, DEN juga mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin luas dan selaras dengan standar internasional.
Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Oktober 2026.
DEN menegaskan, pernyataan Luhut mengenai Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang tidak menjadikan kerugian negara sebagai unsur delik merupakan penjelasan mengenai standar internasional. Hal itu bukan usulan untuk menghapus unsur kerugian negara dalam hukum Indonesia.
Empat Rekomendasi DEN
Dalam penyempurnaan UU Tipikor, DEN mengusulkan empat langkah utama. Pertama, menyempurnakan rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP untuk memperjelas unsur-unsur tindak pidana dan pembuktiannya.
Kedua, menambahkan ketentuan policy judgment rule atau business judgment rule. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada pengambil keputusan yang bertindak dengan itikad baik, mengikuti prosedur, dan tidak memiliki benturan kepentingan.
DEN menegaskan, perlindungan tersebut tidak berlaku bagi tindakan penyelewengan, suap, maupun perbuatan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri.
Ketiga, mengadopsi delik-delik dalam UNCAC yang belum diatur secara menyeluruh dalam hukum nasional, termasuk tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik asing atau bribery of foreign public officials.
Keempat, menyusun omnibus law keuangan negara untuk memberikan kepastian mengenai status kekayaan negara.
Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Namun, menurut DEN, adopsi ketentuan konvensi tersebut ke dalam hukum nasional masih belum menyeluruh.
Kepastian Hukum dan Investasi
DEN menilai penyempurnaan aturan pemberantasan korupsi juga berkaitan dengan upaya pemerintah mendorong investasi dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Luhut menyatakan, kepastian hukum menjadi prasyarat penting bagi pertumbuhan ekonomi. Karena itu, penegakan hukum perlu dilakukan secara pasti, adil, dan konsisten, tanpa mengurangi efektivitas pemberantasan korupsi.
"Kepastian hukum adalah salah satu prasyarat utama pertumbuhan ekonomi, dan data lintas negara selama tiga dekade secara konsisten menunjukkan hal itu. Penyempurnaan UU Tipikor bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan untuk memastikan penegakannya pasti, adil, dan selaras dengan standar internasional," tegasnya.
DEN juga menyoroti perlunya pembenahan kerangka hukum pemberantasan korupsi di tengah penilaian bahwa penegakannya masih menimbulkan ketidakpastian. Selain itu, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dinilai cenderung stagnan.
Penyempurnaan UU Tipikor tersebut, menurut DEN, juga menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Dalam rilisnya, DEN menyebut putusan tersebut menyoroti ketidakkonsistenan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta perlunya kajian komprehensif terhadap kedua pasal tersebut.
Rekomendasi DEN disusun berdasarkan studi serta diskusi dengan sejumlah pihak, termasuk perwakilan Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan tokoh antikorupsi, termasuk mantan pimpinan KPK.
DEN menyatakan akan terus mencermati perkembangan isu tersebut dan menyampaikan rekomendasi tindak lanjut kepada Presiden. Tujuannya, memastikan pemberantasan korupsi berjalan lebih efektif sekaligus memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat dan pelaku usaha.
(haa/haa)