Prabowo Setuju Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi, Ini Jawaban Menkum

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Rabu, 21/10/2026 14:58 WIB
Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas buka suara perihal pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan terkait definisi korupsi. Selepas menghadiri rapat terbatas kemarin, Luhut mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto setuju dengan kajian yang dibuat DEN mengenai definisi korupsi yang tidak lagi menitikberatkan kepada kerugian negara.



"Nanti pasti akan dibahas, pasti akan dibahas soal itu," kata Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
Saat ditanya bahwa Prabowo telah setuju dengan kajian DEN, Supratman menanggapi normatif.

"Nanti, nanti. Kalau itu kan nanti kita tunggu arahan presiden," ujarnya.

Kemarin, Luhut bilang kalau Prabowo setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim DEN mengenai definisi korupsi.

"Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," katanya usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Luhut mengatakan bahwa definisi korupsi yang dilakukan DEN tidak lagi menitikberatkan pada kerugian negara, melainkan adalah bribery atau penyuapan. Hal itu merujuk pada United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang diratifikasi pada 20 tahun lalu.

"Dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apapun pasti ada risikonya," ujar Luhut.

Luhut menerangkan bahwa dengan perubahan definisi itu, korupsi tidak lagi berbicara mengenai kerugian negara. Adapun selama ini Indonesia menjadi satu-satunya negara yang mendefinisikan korupsi sebagai kerugian negara.

"Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara," tuturnya.



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

OTT KPK di BNPB, 14 Orang Diamankan Sita Rp1,4 Miliar & Emas Batangan