PDIP Pecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Usai Jadi Tersangka KPK

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Rabu, 21/10/2026 14:25 WIB
Foto: Logo PDIP. (Dok. PDIP)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Surat pemecatannya telah dikeluarkan pada Senin (19/10/2026) usai Hamenang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bukan akan [dipecat], kita sudah proses kemarin, hari Senin kemarin untuk dipecat," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun usai acara pendidikan kader muda PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Jakarta, Rabu (21/10/2026).



Anggota Komisi II DPR itu menegaskan partainya tidak main-main jika ada kader terjerat kasus korupsi. Menurut Komarudin, pemecatan bagi mereka merupakan perintah langsung ketua umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Lebih lanjut, dia juga telah mengingatkan Hamenang jauh hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka KPK. PDIP, kata Komarudin, telah memanggil yang bersangkutan untuk memberi peringatan keras.

"Termasuk Klaten itu juga berapa bulan lalu kan dipanggil, kita sudah ingatkan. Ini ada teropong-teropong menuju ke sana-sini, hati-hati," katanya.

Hamenang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan, suap, gratifikasi, pungutan upah. Hamenang disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Selain dia, KPK juga turut menetapkan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan pihak swasta atas nama Amin Wahyu Utomo. Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober sampai November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Artikel selengkapnya >>> Klik di sini



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DKI Terima Hibah Tanah dan Bangunan Dari KPK