Beli BBM Pakai Jeriken Gak Bisa Sembarangan, Ini Syaratnya

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Rabu, 21/10/2026 13:45 WIB
Foto: dok: Pertamina

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) menjelaskan bahwa pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menggunakan jeriken diperbolehkan. Namun, hal itu berlaku khusus berbagai kelompok yang memiliki surat rekomendasi pembelian BBM menggunakan jeriken.

Melalui unggahan dalam akun instagram @pertamina_sumbagut, perusahaan menjelaskan pembelian BBM menggunakan jeriken tidak dapat dilakukan sembarangan. Pembelian Jenis BBM Tertentu (solar subsidi) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (Pertalite) menggunakan jeriken telah diatur sebelumnya.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan.


"Pastikan seluruh persyaratan dipenuhi. Tanpa surat rekomendasi yang dipersyaratkan, pembelian tidak dapat dilayani," tulis @pertamina_sumbagut, dalam unggahannya di Instagram, Rabu (21/10/2026).

Adapun, kategori yang berhak untuk membeli BBM melalui jeriken adalah:

  • Sektor usaha perikanan: Dinas Kelautan dan Perikanan setempat
  • Sektor usaha pertanian: Dinas Pertanian setempat
  • Sektor usaha mikro: Dinas Koperasi dan UMKM setempat
  • Sektor transportasi (kapal motor tempel): Dinas Perhubungan setempat
  • Sektor pelayanan umum: Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, perangkat daerah kabupaten/kota setempat

"Mari patuhi aturan demi memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai peruntukannya," imbau perusahaan.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pertamina Tambah Kapal Distribusi, Bahlil: Stok BBM Bali Aman