MARKET DATA

Eks Menkeu RI Ini Usul Izin Tambang Diganti Seperti Migas

Firda Dwi Muliawati,  CNBC Indonesia
21 October 2026 12:00
Fuad Bawazier. (CNBC Indonesia/Valentina Angel)
Foto: Fuad Bawazier. (CNBC Indonesia/Valentina Angel)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) periode 1998 Fuad Bawazier mengusulkan pembenahan tata kelola dan sistem perizinan sektor pertambangan nasional seperti skema yang digunakan di sektor minyak dan gas bumi (migas). Hal itu diusulkan untuk mencegah praktik kecurangan sekaligus mengoptimalkan penerimaan devisa.

Fuad menilai skema perizinan tambang saat ini rentan memicu berbagai praktik penyimpangan ekonomi seperti transfer pricing hingga manipulasi volume ekspor. Dia menilai penerapan skema penguasaan negara ala migas yang ramah bisnis (business friendly) menjadi solusi untuk menghentikan kebocoran pendapatan negara.

"Kita business friendly-nya tuh artinya apa? Ya kalau ada sumber kita pemerintah enggak bisa, ya kita boleh orang-orang swasta itu boleh, boleh tender. Silakan yang ngambil siapa, ya kan? Tapi kan tetap kepemilikannya negara lah, udah ibaratnya kayak minyak ajalah," ujar Fuad dalam Podcast Cuap Cuap Cuan CNBC Indonesia, dikutip Rabu (21/10/2026).

Fuad menjelaskan skema penguasaan negara atas sumber daya tambang tetap memberikan porsi bagi keterlibatan pihak swasta melalui mekanisme lelang atau tender. Menurutnya, perubahan konsep perizinan menjadi kontrak penguasaan negara berlandaskan Pasal 33 UUD 1945 mendesak dilakukan karena skema izin usaha pertambangan yang berlaku saat ini memicu maraknya kejahatan transaksi keuangan.

"Ini karena mereka mau menguasai benar, akibatnya kecurangan semua cara dilakukan dan tidak bisa-bisanya kecurangan itu. Transfer pricing, under invoicing, wah segala macam. Volume jadi dikecilin, ya kan? Harganya dimainin, terus under invoicing dikecilin," terangnya.

Selain kebocoran transaksi ekspor, kelemahan tata kelola pertambangan juga dinilai berdampak pada maraknya aktivitas penambangan tanpa izin di daerah. Praktik penambangan ilegal ditaksir menjamur hingga mencapai 25.000 titik lokasi, termasuk penjarahan komoditas emas dalam jumlah hingga ratusan kilogram setiap harinya.

"Terus mereka udah enggak pakai izin, yang ilegal ribuan. Konon kabarnya 25.000-an (lokasi) atau berapa yang ilegal-ilegal begitu. Tambang itu. Gua emas diambilin kiloanlah saban saban saban hari ada yang bilang sekian puluh kilo, ada yang bilang 300 kilo," bebernya.

Dengan begitu, penerapan sistem pengelolaan tambang seperti di sektor migas diyakini dapat menertibkan iklim investasi serta memastikan seluruh devisa hasil ekspor disimpan di dalam negeri. Kepastian hukum dan ketegasan regulasi dinilai akan berdampak langsung pada lonjakan penerimaan negara untuk kemakmuran masyarakat.

"Kalau ini sudah dilakukan dengan benar, makmur kita, subur, devisanya banyak kita. Enggak devisa yang sekarang kita ekspor ditinggalin kanan kiri enggak enggak karuan kan?" tandasnya.

Pernah Dibahas

Pada pertengahan tahun ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat membahas rencana penerapan skema bagi hasil migas dipakai untuk sektor pertambangan. Namun, kajian yang dilakukan masih dalam pembahasan internal pemerintah.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan evaluasi tersebut mencakup berbagai aspek teknis dan finansial yang berkaitan dengan target-target strategis pemerintah ke depan. Salah satu tujuan adopsi skema tersebut tidak lain untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pengusaha.

"Masih dalam pembahasan. Itu nanti itu lagi dikaji oleh Minerba. Ini kita belum ini tentu ini berdasarkan kajian teknis, ekonomis dan juga ini mempertimbangkan pendapatan negara," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Pemerintah menilai penyesuaian sistem bagi hasil tersebut penting untuk mengakselerasi pengamanan sumber daya alam nasional. Regulasi yang terintegrasi diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih stabil dan kompetitif bagi para pelaku industri tambang di masa mendatang.

"Jadi kalau kita melihat dari target-target tentu ini kita lakukan percepatan untuk pengamanan dan juga harus ada kepastian hukum dan juga kepastian berusaha bagi pelaku usaha," ungkapnya.

Rencana penyesuaian skema bagi hasil itu mencakup evaluasi terhadap usulan proporsi pembagian, salah satunya isunya skema pembagian 70:30. Pemerintah menegaskan bahwa setiap perubahan regulasi harus memiliki landasan yang kuat guna menciptakan iklim berusaha yang lebih stabil di masa depan.

Pemerintah memastikan bahwa proses transformasi sistem bagi hasil tambang tersebut tidak akan diputuskan secara sepihak. Yuliot menekankan bahwa hasil kajian mendalam tersebut nantinya akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi untuk mendapatkan kesepakatan final.

"Itu ya nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi yang memutuskan itu adalah sidang kabinet," pungkasnya.

Pernah juga, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno sempat menanggapi kabar yang beredar bahwa skema gross split berada pada kisaran 70:30. Meski belum dijabarkan secara gamblang, pemerintah tengah mengevaluasi segala kemungkinan skema yang akan diterapkan.

"Evaluasi itu segala kemungkinan. Tapi tidak hanya itulah (70:30) terkait hanya itu enggak spesifik," ujarnya saat ditemu di Gedung DPR RI, Kamis (4/6/2026).

Kendati demikian, hingga saat ini belum ada keputusan final terkait rencana tersebut. Tri menjelaskan, pihaknya masih terus mengevaluasi tata kelola tambang, baik itu Izin Usaha Pertambangan dan lain sebagainya.

"Yang jelas gini, untuk terkait dengan IUP dan lain sebagainya, ya kita akan evaluasi lah. Sebetulnya, penerimaan negara, bagian negara itu, apakah sudah sesuai dengan pasal 33 atau belum, kira-kira gitu," tandasnya.

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Gak Main-Main, Tambang Tembaga RI Ini Jadi Barometer Dunia!


Most Popular
Features