DJP Lelang 42 Unit Apartemen Salemba Residence, Nilai Mulai Rp300 Juta
Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Senen akan melaksanakan Lelang berupa 42 unit Apartemen Salemba Residence yang akan dilelang secara satuan dengan batas akhir penawaran sampai 11 November 2026.
Adapun penyetoran uang jaminan paling lambat pada tanggal 10 November 2026 dan biaya-biaya lain terkait lelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
Nilai limit unit apartemen yang akan dilelang berbagai macam, mulai dari Rp328.419.000 dan nilai jaminan Rp65.683.800 dengan luas unit 40,15 meter persegi hingga nilai limit Rp Rp1,05 miliar dan nilai jaminan sebesar Rp210.726.000 dengan luas 129,14 meter persegi.
Diterangkan oleh KPP Pratama Jakarta Senen, bahwa bentuk kepemilikan seluruh unit adalah Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMASRS).
Kemudian, ditegaskan bahwa objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya dengan segala konsekuensi biaya-biaya tertunggak atas objek lelang.
Lelang akan dilaksanakan pada 11 November 2026 dengan waktu penawaran sejak tayang pada aplikasi lelang sampai pukul 11.00 WIB pada 11 November 2026.
Berdasarkan syarat dan ketentuan lelang yang diatur, calon peserta lelang dapat melihat objek lelang dilokasi sejak diumumkan.
"Lelang dilaksanakan dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang (ope bidding) melalui aplikasi lelang internet (e-auction) yang dapat diakses pada alamat domain https://lelang.go.id.," mengutip Pengumuman Lelang Eksekusi Pajak pada Selasa (20/10/2026).
Calon peserta lelang mendaftarkan diri pada aplikasi Lelang Internet, kemudian mengaktifkan akun dan merekam (scan) KTP dan NPWP dan nomor rekening bank atas nama sendiri.
Peserta yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan mengunggah surat kuasa notarial, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu file.
KPP Pratama menekankan peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan sesuai dengan pengumuman lelang paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Lelang yang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
"Pelunasan pembayaran ditambah biaya lelang 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain," tegas KPP Pratama.
Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya dengan segala konsekuensi biaya-biaya tertunggak atas objek lelang.
Peserta lelang dianggap mengetahui/memahami kondisi objek lelang sehingga apabila ada suatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang di atas, pihak-pihak yang berkepentingan dan peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta I atau KPP Pratama Jakarta Senen.
"Bukti Kepemilikan Asli (SHMASRS) dikuasai oleh KPP Pratama Jakarta Senen."
Adapun penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Jakarta Senen Telepon (021) 3909025, 3909949, 3909950 ext. 404 pada hari Senin s.d.Jumat Pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB.
Informasi Harga dan Lelang yang digelar KPP Pratama Jakarta Senen akan melaksanakan Lelang berupa 42 unit Apartemen Salemba Residence. (Instagram/pajakjktsenen) Foto: Informasi Harga dan Lelang yang digelar KPP Pratama Jakarta Senen akan melaksanakan Lelang berupa 42 unit Apartemen Salemba Residence. (Instagram/pajakjktsenen) |
