PT CNI Buka Suara soal Penetapan Status Tersangka Eks Dirut
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) merespons penetapan status hukum yang berhubungan dengan PT Ceria Nugraha Indotama. Perusahaan menjelaskan bahwa dugaan yang disangkakan kepada CNI beserta mantan eksekutif perusahaan berkaitan dengan tata kelola ekspor komoditas nikel pada periode 2017-2019 merupakan kegiatan pada masa lalu dan saat ini masih dalam proses hukum.
"Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, Perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan terus bersikap kooperatif dalam mendukung penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar manajemen CNI dalam keterangan resminya, Jumat (16/10/2026).
PT CNI memastikan bahwa situasi tersebut tidak memengaruhi kegiatan operasional, layanan kepada pelanggan/mitra bisnis, serta kinerja keuangan perusahaan yang tetap berjalan dengan normal seperti biasa.
"Sebagai komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), manajemen selalu mengedepankan perusahaan dikelola secara akuntabel dan berkelanjutan dan fungsi setiap lini dalam organisasi tetap berjalan optimal," tulis manajemen CNI.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan DS selaku mantan Direktur Utama PT CNI sebagai tersangka baru dalam perkara korupsi tata kelola komoditas nikel di Sultra tahun 2017-2020. Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 401 miliar.
"Berdasarkan hasil ekspose, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yaitu Tersangka DS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan tahun 2020," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dikutip dari detikcom.
Anang menyebut DS diduga menjalankan praktik ekspor secara melawan hukum dengan cara mengelabui kewajiban pasar domestik serta merekayasa dokumen hasil pengujian kadar nikel. DS juga diduga menyalurkan sejumlah uang pelicin kepada oknum pejabat untuk mempermudah keluarnya izin ekspor tersebut.
"Tersangka diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban DMO atau domestic market obligation dengan menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan ekspor yang diduga diterbitkan melalui proses yang menyimpang dari ketentuan," jelas Anang.
(rah/rah)