Usulan Zakat Jadi Kredit Pajak, Menag Bahas Fatwa MUI dengan DJP

Dovana Hasiana, CNBC Indonesia
Kamis, 15/10/2026 21:00 WIB
Foto: Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat ditemui usai acara Kumparan Halal Forum di Jakarta, Selasa (27/5/2025). (CNBC Indonesia/Martya Sari)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa Musyawarah Nasional ke-11 Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang pajak yang berkeadilan pada November 2025. Sebagai tindak lanjut dari fatwa tersebut, muncul usulan agar zakat yang telah dibayarkan oleh masyarakat dapat ditetapkan sebagai kredit pajak.

Nasaruddin menjelaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons cepat dengan berkoordinasi bersama MUI. Bahkan, Kementerian Keuangan telah membentuk gugus tugas (task force) khusus untuk menindaklanjuti fatwa tersebut.

"Inilah wujud ideal dari hubungan antara ulama dan umara: saling menasihati dalam kebaikan dan tidak saling mencurigai," ujar Nasaruddin dalam Seminar Internasional Taxes, Digital Economy, Cryptoassets - Perspective of Sharia, Kamis (15/10/2026).


Ia menegaskan bahwa Kementerian Agama siap menjadi jembatan dalam dialog ini, termasuk memperkuat skema perlakuan zakat dalam sistem perpajakan nasional sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa negara Muslim.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, saat ini zakat baru diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak (PKP), bukan kredit pajak. Artinya, zakat hanya memotong total penghasilan yang akan dikenakan pajak, bukannya mengurangi langsung jumlah nominal pajak terutang yang harus dibayarkan kepada negara.

Lebih lanjut, Nasaruddin menggarisbawahi bahwa zakat dan pajak adalah dua hal yang berbeda, tetapi tidak saling bertentangan. Zakat merupakan bentuk ibadah ritual dengan batasan (nishab), tarif yang mengikat, serta diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (mustahik). Sementara itu, pajak adalah kewajiban kewarganegaraan untuk membiayai fasilitas publik bagi seluruh warga negara-baik Muslim maupun non-Muslim-seperti pembangunan jalan, sekolah, rumah sakit, pertahanan keamanan, hingga layanan keagamaan.

"Keduanya ibarat dua sayap seekor burung; kesejahteraan umat hanya bisa terbang tinggi jika keduanya mengepak secara bersamaan. Ketaatan terhadap kewajiban kewarganegaraan yang ditetapkan secara sah juga memiliki landasan yang kuat dalam syariat," pungkasnya.


(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Dampak El Nino, 36% Bendungan di Jawa Defisit Air