MARKET DATA

PPh Final 0% untuk Restrukturisasi BUMN, Bos Pajak Buka Suara

Dovana Hasiana,  CNBC Indonesia
15 October 2026 20:17
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto saat Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Oktober 2026 di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto saat Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Oktober 2026 di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto buka suara mengenai penerbitan kode objek pajak baru untuk enam jenis transaksi terkait restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0%.

Ketentuan mengenai kode objek pajak tersebut tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026. Namun, pemerintah masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur perlakuan pajak atas transaksi restrukturisasi BUMN.

Bimo mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan tersebut sebelum PP terbit.

"Ya, itu memang teman-teman sangat-sangat responsif. Kita sedang menunggu regulasi PMK-nya sama PP-nya. Nah, begitu PP ini kan sudah siap. Enggak, PP-nya dulu dong, kita melihat. Kalau PP-nya belum jadi, kita salah kalau ini," ujar Bimo kepada awak media, Kamis (15/10/2026).

Berdasarkan PER-12/PJ/2026, terdapat enam kode objek pajak yang berkaitan dengan restrukturisasi BUMN dan anak usaha BUMN dengan tarif PPh final 0%.

Berikut rinciannya:

  1. Kode objek pajak 28-408-02: Pengalihan saham melalui hibah dalam rangka penatausahaan struktur kepemilikan BUMN.

  2. Kode objek pajak 28-408-03: Penerimaan hibah saham dalam rangka penatausahaan struktur kepemilikan BUMN.

  3. Kode objek pajak 28-408-04: Transaksi restrukturisasi BUMN dan anak usaha BUMN yang dapat menggunakan nilai buku, berupa pembelian kembali saham nontunai atau penarikan kembali saham nontunai.

  4. Kode objek pajak 28-408-05: Transaksi restrukturisasi BUMN dan anak usaha BUMN yang dapat menggunakan nilai buku, berupa penurunan nilai nominal saham nontunai.

  5. Kode objek pajak 28-408-06: Transaksi restrukturisasi BUMN dan anak usaha BUMN yang dapat menggunakan nilai buku, berupa pengalihan dan perolehan lini usaha dengan pembayaran tunai.

  6. Kode objek pajak 28-408-07: Keuntungan dari pembebasan utang yang diterima atau diperoleh entitas restrukturisasi dalam rangka restrukturisasi BUMN dan anak usaha BUMN.

Meski kode objek pajak tersebut telah tercantum dalam PER-12/PJ/2026, Bimo menegaskan bahwa pemerintah masih menunggu aturan pelaksana terkait sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penerapan ketentuan tersebut.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Kantor Purbaya Kejar Setoran Rp806 Triliun Wajib Pajak "Kakap"


Most Popular
Features