PPATK: Perputaran Uang Tambang & Ekspor Emas Ilegal Nyaris Rp1.000 T
Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatatkan besarnya perputaran dana dari praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), termasuk ekspor emas ilegal di Indonesia.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, selama periode identifikasi pada 2023-2025, transaksi yang diduga berkaitan dengan PETI hingga distribusi emas ilegal ke luar negeri senilai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana nyaris Rp1.000 triliun, tepatnya mencapai Rp992 triliun.
"Sepanjang 2023-2025, PPATK mengidentifikasi transaksi yang diduga berkaitan dengan PETI senilai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana mencapai Rp992 triliun," kata Ivan melalui siaran pers, dikutip Kamis (15/10/2026).
Secara garis besar, PPATK mencatat, nilai transaksi yang terindikasi berkaitan dengan sektor pertambangan mencapai sekitar Rp684,71 triliun, terdiri atas Rp517,47 triliun sepanjang 2025 dan Rp167,23 triliun pada semester I 2026.
Temuan tersebut kata Ivan menjadi perhatian dalam upaya mendeteksi dan memitigasi risiko kejahatan keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam (green financial crime).
"Besarnya nilai ekonomi dan kompleksitas rantai usaha pertambangan menghadirkan risiko penyalahgunaan untuk berbagai tindak pidana, termasuk pencucian uang dan korupsi. Oleh karena itu, transparansi dan integritas harus menjadi bagian penting dari pengelolaan industri pertambangan nasional," ujar Ivan.
Atas dasar temuan ini, PPATK pun memperkuat kolaborasi untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor pertambangan dengan meggandeng PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.
PPATK dan MIND ID pun telah menandatangani nota kesepahaman atau MoU untuk upaya memperkuat tata kelola sektor pertambangan sekaligus memastikan pengelolaan kekayaan sumber daya alam Indonesia memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.
Ivan menegaskan, kerja sama dengan MIND ID merupakan langkah strategis untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan TPPU, termasuk yang berkaitan dengan korupsi di sektor pertambangan.
Melalui pertukaran informasi, penguatan analisis, dan peningkatan kapasitas, sinergi ini diharapkan mampu mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik, mengoptimalkan penerimaan negara, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Melalui Nota Kesepahaman ini, PPATK dan MIND ID menyepakati sejumlah bidang kerja sama, meliputi pertukaran informasi, penelitian dan riset, penyusunan analisis strategis, serta pelaksanaan sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan kedua pihak dalam mengenali pola, modus, dan risiko kejahatan keuangan di sektor pertambangan.
Selain meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, kerja sama ini juga diarahkan untuk mendukung langkah pencegahan yang lebih terukur melalui pemanfaatan informasi dan hasil analisis sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
(arj/arj)