Perbedaan UU Pelindungan Ketenagakerjaan & Ciptaker, Ini Penjelasannya

Chandra, CNBC Indonesia
Kamis, 15/10/2026 11:55 WIB
Foto: Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli saat Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026). (Dok. Kemnaker)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi IX DPR RI memberikan kisi-kisi dari isi Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan pada Selasa (6/10/2026) lalu.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi Gerindra yang juga menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Putih Sari mengatakan undang-undang ini berbeda dengan UU Cipta Kerja (Ciptaker), di mana salah satunya yakni regulasi terkait hak cuti melahirkan.

"Ada beberapa kepastian-kepastian, termasuk bagaimana hak-hak pekerja kita atur lebih dilindungi, misalnya hak pekerja perempuan, bagaimana dia mendapatkan hak untuk bisa cuti melahirkan, di sini diatur 3 bulan, bahkan bisa sampai 6 bulan, kalau memang ada kondisi-kondisi tertentu yang memang dibutuhkan," kata Putih dalam wawancara khusus CNBC Indonesia, dikutip Kamis (15/10/2026).


Pekerja perempuan yang sedang cuti melahirkan, menurutnya, tidak boleh ada pengurangan upah.

"Selama pekerja perempuan tersebut sedang cuti melahirkan, tidak boleh ada pengurangan upah," tegas Putih.

Berikutnya dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan, perusahaan tidak boleh lagi menahan ijazah dan dokumen pribadi bagi calon-calon pencari kerja selama proses rekrutmen berlangsung.

"Termasuk juga bagaimana dilarang untuk menahan ijazah apapun, juga dokumen pribadi, bagi calon-calon pencari kerja selama proses rekrutmen, sampai dia mendapatkan pekerjaan Itu tidak boleh lagi ada penahanan," terang Putih.

Dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur masa magang yang diatur maksimal enam bulan dan kebijakan pemenuhan hak-hak pemagang.

"Pemagangan juga kita atur maksimal 6 bulan, dengan juga hak-haknya tetap diperhatikan terhadap risiko-risiko proses pemagangannya, termasuk juga jaminan kecelakaan kerjanya sampai jaminan kematian Itu kita berikan kepastian disini," jelas Putih.

Pihaknya menegaskan undang-undang ini harus memberikan kepastian terhadap calon pekerja yang sedang melamar pekerjaan.

"Kami atur agar perusahaan memberikan kepastian kepada para pencari kerja ataupun juga pada pekerja terkait dengan fleksibilitas, perbaikan-perbaikan kondisi untuk bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih baik," ujarnya.

Putih Sari menambahkan alasan RUU ini masuk ke dalam Prolegnas adalah karena adanya amanat dari Mahkamah Konstitusi (MK) agar adanya UU baru terkait Ketenagakerjaan.

"Alasan UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini menjadi salah satu program legislasinya Komisi IX, karena memang ada amanat putusan MK, yang meminta mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja (Ciptaker) untuk dibuat satu UU ketenagakerjaan yang baru," kata Putih.

Putih melanjutkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal-pasal yang ada sudah sering dilakukan judical review atau uji materil karena dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi terkini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

"Kemudian juga ada beberapa pasal-pasal di undang-undang yang lama yakni UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Itu juga yang sudah beberapa kali dilakukan judicial review, yang makin ke sini perlu dilakukan penyesuaian, ini yang menjadi inisiatif Komisi IX untuk menjadikan awalnya mungkin revisi terhadap undang-undang yang lama," terang Putih.

Penyesuaian tersebut, menurutnya, sudah harus memuat situasi dan kondisi dunia ketenagakerjaan saat ini, serta dapat memberikan kepastian baik perlindungan hak-hak pekerja maupun kepastian dunia usaha.

"Nah ini yang akhirnya tidak hanya merevisi, tapi bagaimana membuat UU ketenagakerjaan yang baru bisa memberikan kepastian, baik untuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja maupun kepastian terhadap dunia usaha, Itu yang ingin kita tuangkan di dalam undang-undang ketenagakerjaan yang baru ini," jelasnya.


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: 46 Ribu Lulusan Lolos Magang Nasional 2026, Siap Bekerja!