MARKET DATA

Temuan BPK Soal Motor MBG: Denda Rp43,89 Miliar Belum Dipungut

Dovana Hasiana,  CNBC Indonesia
14 October 2026 10:55
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pengadaan 21.000 Unit Motor MBG
Foto: CNBC INDONESIA

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya denda keterlambatan pengadaan kendaraan roda dua untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum dipungut dengan nilai minimal sebesar Rp43,89 miliar.

Temuan tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 yang memuat hasil pemeriksaan atas pelaksanaan program MBG tahun anggaran 2025.

"Terkait dengan Belanja Modal, terdapat pengadaan kendaraan roda dua serta peralatan teknologi informasi dan komunikasi yang melebihi standar biaya/harga wajar sebesar Rp541,64 miliar dan denda keterlambatan pengadaan kendaraan roda dua yang belum dipungut minimal sebesar Rp43,89 miliar," tulis BPK dalam IHPS, Rabu (14/10/2026).

BPK merekomendasikan Kepala Badan Gizi Nasional agar memproses pengembalian sisa dana Program MBG, kelebihan pembayaran, dan kekurangan penerimaan dengan menyetor ke kas negara. BPK juga mendorong pimpinan BGN memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen terkait untuk lebih cermat dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Dalam IHPS, BPK juga melaporkan terdapat sisa dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp34,33 miliar di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau mitra pada tahun lalu yang belum disetorkan ke kas negara per 31 Desember 2025.

"Sisa dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau mitra belum disetorkan ke kas negara per 31 Desember 2025 sebesar Rp34,33 miliar," sebagaimana termaktub di dalam IHPS.

Dalam laporan itu, BPK tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai sisa dana tersebut, termasuk apakah pada akhirnya Badan Gizi Nasional telah melakukan pengembalian dana usai 31 Desember 2025. Namun, secara terpisah, BGN melaporkan bahwa dari Rp311,24 miliar telah dikembalikan ke kas negara per Juli 2026. Pengembalian dilakukan setelah BGN melakukan penyisiran terhadap ribuan rekening virtual account yang digunakan oleh SPPG.

Selain itu, BPK melaporkan realisasi belanja barang tidak tepat volume dan waktu serta tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp20,44 miliar di Badan Gizi Nasional. Terdapat pula denda keterlambatan dan pajak yang belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp3,91 miliar.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article BPK Sebut Potensi Kehilangan Penerimaan Negara dari TKA Rp3,9 T


Most Popular
Features