Awas! DTSEN Tak Jadi Acuan Utama, Belanja Pemerintah Jadi Taruhan
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN) belum sepenuhnya digunakan sebagai sumber data utama dalam pelaksanaan belanja pemerintah pada 2025.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026. Menurut BPK, hal ini mengakibatkan penyaluran belanja pemerintah untuk program bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial berisiko tidak tepat sasaran.
"BPK merekomendasikan Menteri Keuangan (Suahasil Nazara) selaku wakil pemerintah antara lain agar berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Abdul Muhaimin Iskandar)," sebagaimana termaktub dalam dokumen tersebut, dikutip Rabu (14/10/2026).
BPK merekomendasikan kedua pejabat tersebut berkoordinasi untuk melakukan penyelarasan regulasi yang terkait dengan penggunaan DTSEN sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial pada kementerian/lembaga dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Perlu diketahui, realisasi belanja negara mencapai Rp3.435,46 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Realisasi ini lebih rendah dibandingkan dengan Rp3.621,3 triliun yang dialokasikan pada APBN 2025.
Dalam laporan yang sama, BPK menemukan penetapan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Kementerian Sosial tidak sesuai kriteria penerima pada 2025. Berdasarkan perhitungan BPK, hal ini menimbulkan pemborosan keuangan negara sebesar Rp2,2 triliun dan kelebihan pembayaran sebesar Rp28,84 miliar.
Bantuan sosial yang dimaksud antara lain Program Keluarga Harapan (PKH); Bansos Sembako; dan Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra).
Dalam hal ini, BPK menilai ketidaksesuaian penyaluran bantuan sosial tersebut di antaranya adalah pemberian kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN); keluarga ASN; pendamping sosial; keluarga pendamping sosial; pemain judi online; meninggal; dan tidak ditemukan.
Penetapan dan penyaluran bansos juga terindikasi diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat dengan status ketidaksesuaian data kependudukan. Tak hanya itu, BPK menemukan penetapan dan penyaluran bansos diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di luar desil yang ditetapkan.
(haa/haa)