Aturan Jasa Tambang Terbit, Bahlil Sebut Banyak yang 'Sakit Perut'
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menyebut banyak para pengusaha yang 'sakit perut' alias merasa keberatan usai dikeluarkannya Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026.
Aturan anyar itu mengatur pemegang IUP untuk mengutamakan penggunaan kontraktor jasa pertambangan lokal. Bagi Bahlil, kebijakan tersebut diterbitkan untuk memangkas monopoli korporasi besar dan mengutamakan pengerjaan jasa tambang diserahkan kepada pengusaha daerah.
Bahlil yang juga menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa selama ini perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) cenderung menguasai seluruh rantai bisnis dari hulu hingga hilir secara internal. Praktik monopoli tersebut dinilai menutup ruang gerak bagi pelaku usaha lokal di kawasan operasional pertambangan.
"Itu banyak yang sakit perut itu dengan Kepmen itu. Serius. Jangan kita ini teman-teman perusahaan-perusahaan besar tambang terutama, sudah alatnya dia punya, kontraktornya dia, BBM-nya juga dia, makanannya juga dia, terus orang daerah mendapat apa?," ujar Bahlil dalam paparannya di acara Rakernas Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), di Jakarta, dikutip Selasa (13/10/2026).
Bahlil menjelaskan bahwa reaksi protes dan upaya lobi dari sejumlah pihak tak mengoyak keputusannya untuk memberlakukan Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut. Menurutnya, keberpihakan regulasi sangat dibutuhkan agar masyarakat di daerah penghasil tidak sekadar menjadi penonton.
"Saya buat Keputusan Menteri lagi kemarin. Untuk perusahaan yang punya IUP, untuk kontraktornya tidak boleh terafiliasi, kasih orang daerah untuk dia kerjakan. Saya diprotes itu," tambahnya.
Kendati regulasi telah memihak pengusaha daerah, Bahlil mengingatkan para pelaku usaha lokal untuk terus meningkatkan kapasitas diri dan bekerja secara profesional. Ia menegaskan pemerintah bertugas membukakan pintu akses, sementara pembuktian kualitas pengerjaan tetap berada di tangan pengusaha daerah.
"Janganlah jadikan orang daerah itu hanya sebagai penonton, tapi juga tantangan untuk teman-teman daerah harus mampu meng-upgrade. Jangan dikasih pekerjaan, nggak profesional menyelesaikan, pasti orang tidak akan percaya kita," tandasnya.
Berikut isi lengkap isi lengkap Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026:
KESATU:
Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan dengan ketentuan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus;
KEDUA:
Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri.
KETIGA:
Larangan pelibatan perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA meliputi:
a. kepemilikan saham langsung pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus pada pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan; atau
b. kesamaan salah satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) dari pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dengan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan.
KEEMPAT:
Pengecualian penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara melalui persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA hanya dapat diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus yang sedang menjalankan penugasan oleh Pemerintah, meliputi:
a. pelaksanaan proyek strategis nasional;
b. pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara; dan/atau
c. pemenuhan mineral atau batubara untuk kebutuhan dalam negeri.
KELIMA:
Permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT diajukan kepada Menteri.
KEENAM:
Pemberian persetujuan atas permohonan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara oleh Menteri diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
KETUJUH:
Persetujuan Penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara:
a. diberikan sesuai dengan bidang dan subbidang Izin Usaha Jasa Pertambangan anak perusahaan dan/atau afiliasi sesuai dengan permohonan yang diajukan; dan
b. berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Izin Usaha Jasa Pertambangan anak perusahaan dan/atau afiliasi.
KEDELAPAN:
Terhadap Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya, dapat melakukan permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi kepada Gubernur.
KESEMBILAN:
Dalam hal terjadi kesalahan administratif dan/atau kesalahan evaluasi dalam proses penerbitan persetujuan atau penolakan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan Mineral dan Batubara, dapat dilakukan perbaikan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
KESEPULUH:
Ketentuan di dalam Keputusan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang Kontrak Karya, dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
KESEBELAS:
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEDUABELAS:
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(pgr/pgr)