Akibat Bansos Tak Tepat Sasaran, Negara Boros Rp2,2 Triliun
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penetapan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Kementerian Sosial tidak sesuai kriteria penerima pada 2025. Berdasarkan perhitungan BPK, hal ini menimbulkan pemborosan keuangan negara sebesar Rp2,2 triliun dan kelebihan pembayaran sebesar Rp28,84 miliar.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester I Tahun 2026. Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, bantuan sosial yang dimaksud antara lain Program Keluarga Harapan (PKH); Bansos Sembako; dan Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra).
"Permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi belanja bantuan sosial tidak tepat sasaran, sehingga menimbulkan ketidakhematan keuangan negara sebesar Rp2,2 triliun dan kelebihan pembayaran sebesar Rp28,84 miliar," sebagaimana termaktub dalam dokumen IHPS Semester I Tahun 2026, dikutip Selasa (13/10/2026).
Dalam hal ini, BPK menilai ketidaksesuaian penyaluran bantuan sosial tersebut di antaranya adalah pemberian kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN); keluarga ASN; pendamping sosial; keluarga pendamping sosial; pemain judi online; meninggal; dan tidak ditemukan.
Penetapan dan penyaluran bansos juga terindikasi diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat dengan status ketidaksesuaian data kependudukan. Tak hanya itu, BPK menemukan penetapan dan penyaluran bansos diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di luar desil yang ditetapkan.
Perlu diketahui, Kementerian Sosial selama ini memberikan bantuan sosial sembako kepada Keluarga Penerima Manfaat yang berada pada desil satu hingga lima. Namun, mulai kuartal pertama tahun ini, penerima bantuan sosial sembako diberikan pada desil satu hingga empat.
Atas sederet permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf agar menetapkan mekanisme pengendalian atas penetapan penerima bansos. Menurut BPK, hal ini bisa dilakukan melalui validasi dan verifikasi atas data penerima bansos bersama instansi terkait.
BPK juga meminta Menteri Sosial Saifullah Yusuf memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp28,84 miliar sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke kas negara.
Adapun, pemerintah tengah memperbarui sistem perlindungan sosial (perlinsos) melalui Perlinsos Digital untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) secara tepat sasaran menjelang tahun 2027.
Sistem Perlinsos Digital ditargetkan meluncur penuh pada pekan ketiga Oktober 2026 dan saat ini uji cobanya diperluas ke 258 kabupaten/kota dengan target mencakup 48 juta keluarga.
(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]