Kini PMI Bisa Curhat ke Psikolog Lewat Layanan Telekonseling
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) meluncurkan Layanan Telekonseling yang diperuntukkan bagi Para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Peluncuran ini bertepatan dengan Hari Kesehatan Mental Sedunia yang diperingati pada 10 Oktober.
Menteri P2MI Mukhtarudin menjelaskan Layanan Telekonseling bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi para PMI baik ketika pra-penempatan, penempatan, maupun purna-penempatan. Layanan ini dihadirkan melalui kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Hari ini kita menambah satu pelayanan baru khusus untuk para pekerja migran kita di luar negeri, yaitu layanan Telekonseling yang dirangkai dalam rangka Hari Kesehatan Mental Dunia. Telekonseling ini bagian dari upaya kita memberikan perlindungan ketika mereka bekerja di luar negeri," ungkap dia dalam Kick-Off Layanan Telekonseling bagi Pekerja Migran Indonesia Senin (12/10/2026).
Melalui layanan ini para pekerja migran dapat menyampaikan permasalahan yang sedang dihadapi baik urusan pekerjaan, pribadi, keluarga, dan lain-lain. Adapun Telekonseling dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
"Dengan layanan daring ini, kita harapkan tidak ada lagi pekerja migran yang curhat melalui media sosial yang kadang-kadang justru memperburuk keadaan atau memperkeruh suasana, bukannya memberikan solusi, tapi malah menambah kompleksitas permasalahan," tagas Mukhtarudin.
Layanan Telekonseling dapat dimanfaatkan PMI dengan mengakses pilihan Telekonseling melalui nomor layanan resmi KP2MI. Kemudian melakukan pengisian data diri, penilaian diri (self-screening), serta pernyataan persetujuan untuk mengikuti Layanan Telekonseling dan pengaturan jadwal sesi.
Selanjutnya sesi konseling atau intervensi psikologis dilakukan bersama psikolog berizin praktik secara virtual (Zoom, Google Meet, Video Call WhatsApp) sesuai jadwal yang telah ditentukan. Terakhir melakukan rujukan kepada fasilitas kesehatan atau tenaga profesional terkait, serta pelaporan kepada unit teknis atau instansi jika diperlukan.
"Untuk psikolognya, saat ini di internal ada tiga orang dan akan terus bertambah. Ke depannya, kita juga akan bekerja sama dengan HIMPSI dan pihak-pihak lain yang mempunyai banyak dokter psikolog," terang dia.
Dalam memperkuat akses dan pemanfaatan layanan Telekonseling, Kementerian P2MI melakukan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan pengetahuan PMI tentang keberadaan dan akses Layanan Telekonseling. Selain itu mendorong PMI mencari bantuan sejak dini tanpa harus menunggu masalah menjadi semakin berat.
Kementerian P2MI mengoptimalkan layanan Telekonseling agar dikenal, mudah diakses, responsif, dan sesuai kebutuhan PMI. Terakhir memperkuat dukungan dan pendampingan agar PMI lebih berani bercerita dan mampu menghadapi tantangan selama bekerja di negara penempatan.
"Layanan ini berlaku untuk semuanya, baik pekerja migran prosedural maupun nonprosedural yang bekerja di luar negeri. Selama dia warga negara Indonesia dan anak bangsa, kita wajib memberikan perlindungan," pungkas Mukhtarudin.
(rah/rah)