Pembayaran Utang Pajak Kini Lebih Ringan, Bos DJP Ungkap Ketentuannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengingatkan kepada para wajib pajak bahwa pemerintah kini telah meringankan mekanisme pembayaran utang pajak.
Ketentuan ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 118 Tahun 2024, dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.
"Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif," kata Bimo dikutip dari siaran pers, Senin (12/10/2026).
Pembayaran utang pajak yang dilakukan wajib pajak selama ini diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif. Namun, melalui ketentuan baru ini, pembayaran akan diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak.
Dengan demikian, wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokok perpajakannya secara lebih cepat dan memperoleh kepastian dalam penyelesaian utang pajak.
"Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Bimo.
Selain menyesuaikan mekanisme pembayaran utang pajak, PMK-71/2026 ini juga menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan hasil penelitian keberatan serta memperjelas ketentuan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Peraturan ini juga menegaskan bahwa sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersebut.
Bimo menegaskan penyempurnaan ketentuan ini bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak dan tidak menghapus kewajiban untuk melunasi pokok utang pajak. Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tetap diberikan dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, kebijakan ini ia harapkan dapat mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan secara lebih tertib, sekaligus menjaga keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya dengan patuh.
Dari sisi fiskal, penyempurnaan kebijakan ini ia harapkan juga dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda serta memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak. PMK-71/2026 ini juga memuat ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perubahan pengaturan tersebut.
"Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), sehingga dapat mendukung keberlangsungan dan perkembangan usahanya," tegas Bimo.
(arj/arj)